blank
Eko Hadi Susanto (kanan) warga RT 11 RW 04 Dukuh Kepel Desa Buaran Mayong ditembak saat hendak menjemput anaknya.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Aksi penembakan yang menimpa seorang guru madrasah di Kabupaten Jepara beberapa waktu yang lalu menuai banyak simpati.

Korban yang diketahui bernama Eko Hadi Susanto (42) warga RT 11 RW 04 Dukuh Kepel Desa Buaran Mayong ditembak saat hendak menjemput anaknya yang masih kelas 5 MI di Balekambang Gemiring Lor Nalumsari Jepara.

Tidak hanya ditembak dua kali dibagian perut menggunakan airsoft gun, motornya pun dibakar oleh orang yang tidak dikenal. Untuk yang terakhir ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Apakah ada kaitannya dengan penembakan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MMR (34) warga Desa Gemiring Lor, RT02/RW07, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara atau tidak.

Eko yang sehari-hari mengantar anaknya sekolah dan mengantar istrinya ke pasar Mayong ternyata juga salah satu anggota Gerakan Raya Indonesia Bersatu) GRIB Jaya Jepara.

Aksi solidaritas orrmas besutan Hercules ini ditunjukan dengan dukungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC-GRIB Jaya) Jepara, yang diketuai oleh Agus Dodi Pranata. GRIB Jepara mengecam keras atas perbuatan yang dilakukan oleh anak tokoh ulama di Jepara ini.

“Saya atas nama Agus Dodi Pranata Ketua GRIB Jaya DPC Jepara menyatakan akan mengawal kasus penembakan yang terjadi pada anggota saya yang bernama Eko Hadi Susanto sampai tuntas”, ujar Agus, Jum’at (29/11/2024).

“Tidak ada kata damai, tidak ada kata takut walaupun lawan kita adalah anak seorang yang berpengaruh di Jepara dan Saya pastikan hukum harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, DPC GRIB Jaya Jepara beserta jajaran dan anggota tidak ragu-ragu untuk mengerahkan semua pasukan untuk mengawal jalannya kasus ini hingga persidangan.

“Sampai hakim memutuskan hukuman berdasarkan perbuatan yang dilakukan pelaku. GRIB Jaya akan selalu berpegang teguh tanpa ada ragu dan tidak takut untuk memperjuangkan nilai-nilai kebenaran untuk masyarakat Jepara”, pungkasnya.

ua