Ulum mengatakan, terkait proses hak pilih ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk tahanan yang belum memiliki vonis hukum tetap, untuk berpartisipasi pada Pilkada Serentak.
Selain itu untuk memastikan hak suara sebagai bagian dari hak konstitusional semua warga negara tetap terpenuhi, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani masa tahanan, di mana semua warga negara tanpa kecuali memiliki hak yang sama dalam Pilkada.
Adapun tahanan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya diantaranya, tahanan domisili luar Jawa Tengah 107 orang, tahanan baru masuk (setelah tanggal 20 November 2024) ada 87 orang, tahanan belum terdaftar di DPT asal 58 orang, tahanan tidak punya KTP 1 orang, dan
tahanan anak 7 orang.
Ning S