blank
Kasat Reskrim Polres Jepara saat dimintai keterangan. (foto: Yosep)

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kasus penembakan yang menimpa seorang guru Madrasah Diniyah bernama Eko Hadi Susanto warga Dukuh Kepel Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara, kini sedang ditangani pihak Kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya penembakan itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, saat Eko hendak menjemput anaknya di sekolah. Setibanya di perempatan Dukuh Kepel Desa Buaran, tiba-tiba dirinya diserempet mobil Sedan Camry warna hitam.

Eko berhenti dan berupaya mengenali siapa yang ada di dalam mobil tersebut. Sempat kembali berjalan, dirinya dikejar dan diserempet hingga jatuh. Eko sempat adu mulut, dan kembali dimaki-maki, hingga terjadi penembakan dua kali di bagian perut.

Dari keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, tersangka penembakan berinisial MMR (34) merupakan warga Desa Gemiring Lor, RT02/RW07, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

“MMR terbukti telah melakukan penembakan terhadap Eko Hadi Susanto yang merupakan guru Madrasah Diniyah warga Desa Buaran” ucap Yorisa, Selasa (26/11/2024).

Lebih jauh Kasat Reskrim mengatakan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan satu buah senjata airgun merk Colt defender series 90 yang dibeli secara online sekitar 2-3 tahun yang lalu serta 1 unit KBM Roda 4 Toyota Camry warna hitam nopol K 41 AH.

Ketika disinggung soal motif penembakan Yorisa mengatakan bahwa tersangka tidak senang dengan cara korban menatap matanya. “Motif pelaku merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka,” kata Yorisa.

Selain itu, kendaraan milik korban yang terbakar juga sedang dalam pemeriksaan.Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait pembakaran kendaraan korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ua