blank
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno, mewakili Pemerintah Kota Semarang menerima penghargaan untuk Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Senin malam 18 November 2024. Foto : Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali mengukir prestasi dengan meraih dua kategori penghargaan sekaligus sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia, Senin malam 18 November 2024.

Bertempat di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, kepada Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Semarang, Edi Subeno, yang hadir mewakili Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu,

Saat dimintai keterangan, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan bahwa penghargaan ini merupakan bukti komitmen Pemkot Semarang guna memastikan bahwa UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) serta BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yang beredar di wilayah Kota Semarang memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur,” ungkap Mbak Ita, sapaan akrab wali kota. Penghargaan DTU ini merupakan kelanjutan dari penghargaan yang sama yang diterima pada November 2023 untuk kategori DTU Tahun 2022.

Sementara itu, Edi Subeno menjelaskan bahwa penghargaan tertib ukur ini diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria tertentu. “Untuk tahun ini, Kota Semarang memiliki nilai tertinggi. Dari 18 daerah yang memenuhi kriteria, yaitu 17 kabupaten/kota dan 1 provinsi DKI, Kota Semarang menjadi yang paling menonjol,” jelasnya.

Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur berkat pemenuhan kriteria utama yang terdiri dari dua indikator: Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur (UTTP dan BDKT). Selain itu, pemenuhan kriteria penunjang seperti Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal juga menjadi pertimbangan.

“Jika skor dari penilaian ini memenuhi passing grade, maka daerah tersebut akan menerima penghargaan tertib ukur. Kami pastikan semua pasar dan alat ukur di Kota Semarang telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.