blank
Oprrasi galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong beberapa waktu yang lalu. Foto: Dok AC

JEPARA (SUARABARU.ID)- Ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024) sebagai langkah baik dalam penertiban Galian C Ilegal yang menjamur.

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, di provinsi Jawa Tengah banyak galian C yang tidak berizin. Alangkah baiknya untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.

“Banyak tambang (galian C) di Jawa Tengah yang tidak berizin, hanya sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait. Ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nana.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, lanjutnya, selain dapat menjadi payung hukum, juga mampu menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan minerba.

Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut, dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.

“Pokok-pokok pengaturan pada Raperda ini, merupakan upaya untuk mendukung perlindungan terhadap lingkungan,” tutur dia.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan dari pemerintah pusat ke provinsi.

“Mudah-mudahan dengan peraturan daerah ini, akan memberikan manfaat terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar dia.

Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba) Provinsi Jawa Tengah, Ajicakra Indonesia melalui Ketuanya Tri Hutomo menyatakan sangat mengapresasi langkah-langkah yang telah dijalankan oleh pemerintah.

“Kami sangat antusias dengan adanya Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Perizinan pertambangan, apalagi melihat kegiatan Galian C yang semakin massif tanpa terkontrol, ini menjadi langkah baik dalam penertiban dari sisi regulasi, supaya para pelaku usaha tambang lebih mudah dalam kepengurusan perijinannya dan pemerintah bisa lebih jelas dalam pengawasannya, tidak saling lempar tanggung jawab kewenangan.,“ Terang Tri”.

Dengan moment tersebut, kami sebagai masyarakat juga sangat berharap proses hukum kepada para pelaku tambang Galian C atas dilaksanakannya operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum di bidang LHK di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah pada bulan Desember 2023 silam, yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung TNI dengan sasaran pertambangan tanpa izin, prosesnya bisa dipercepat supaya bulan depan berkas perkara bisa segera P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  “lanjut Tri

Seperti diketahui, operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum di bidang LHK di Kecamatan Mayong Jepara, para pelaku tambang diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki a. Perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 5, pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4); b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b; atau c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah pada Paragraf 3 Pasal 22 Angka 36  Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Yang telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada tanggal 19 Juni 2024. “pungkasnya

Hadepe