JEPARA (SUARABARU.ID) – Program Gerakan Wakaf Batealit yang di inisiasi oleh KUA Batealit Jepara telah merambah dari Desa ke Desa Se- Kecamatan Batealit. Hari ini Jum’at Legi (15/11/2024) Ikrar Wakaf Massal sudah yang ke 3 dilaksanakan di Balai Desa Bawu Kecamatan Batealit Jepara.
Petinggi Bawu Bapak Kuat Setiawan sebagai tuan rumah merasa bangga karena bisa ikut mensukseskan program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit yang diselenggarakan di Balai Desa Bawu sebanyak 15 bidang tanah wakaf yang tidak hanya diikuti oleh Warga Desa Bawu sebanyak 10 bidang tanah, akan tetapi ada juga dari Warga Desa Ngasem sebanyak sebanyak 3 bidang tanah, Warga Desa Raguklampitan sebanyak 1 bidang tanah dan Warga Desa Mindahan sebanyak 1 bidang tanah. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit yang memberi manfaat bagi kita semua. Lanjutnya.
Camat Batealit yang baru, Bapak H. Muhammad Taufiq sangat mengapresiasi Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini. Dalam sambutannya, beliau mengatakan; siap mensupport program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit yang menjadi salah satu program unggulan Keagamaan di Batealit sebagai upaya meng-absah-kan tanah tanah yang diwakafkan agar memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional sehingga semua tanah wakaf di Kecamatan Batealit tertata, terdata, legal, dan memiliki kekuatan hukum yang tetap tanpa ada gugatan pertanahan dari pihak manapun. “Program ini kita harapkan bisa terus disosialisasikan dan diaktualisasikan di Masjid, Musholla, Lembaga Pendidikan, Makam makam dan tanah tanah produktif lainnya yang hendak diwakafkan,” pinta Camat Batealit
Acara Ikrar Wakaf Massal ini pun dihadiri dari Kanmenag Jepara yang diwakili oleh Kepala Gara Zawa; Gus H. Bin Hima yang juga Sekretaris Lembaga Wakaf PCNU Jepara. Dalam sambutannya Gus Bin Hima memberi penajaman tentang pentingnya wakaf, ikrar wakaf dan pengelolaannya serta tugas Nadir Wakaf. Lebih lanjut beliau mengatakan; Wakaf merupakan shodaqoh jariyah yang memiliki sistem tersendiri yaitu berupa akad yang pasti, memiliki kekuatan hukum dan kegunaan yang jelas yaitu untuk kemaslahatan sosial.
Akad Ikrar Wakaf memiliki konsekwensi hukum antara Wakif, Nadir, tanah yang diwakafkan dan relasi sosial sehingga Nadir harus memiliki kemampuan mengelola wakaf dengan baik yaitu dari sisi manejemennya maupun pemanfaatan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Lebih lanjut beliau berharap; setelah program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini ada program yang harus dilaksanakan yaitu Pemberdayaan Nadir Wakaf agar para Nadir Wakaf mampu mengelola tanah wakaf dengan baik dan produktif.
Kepala KUA Batealit, Hisyam Zamroni dalam sambutannya memberikan laporan bahwa Ikrar Wakaf Massal ini sudah berlangsung 3 kali yaitu di Desa Mindahan Kidul, Desa Somosari dan Desa Bawu. Dalam waktu dekat akan kembali menyusul mengadakan Ikrar Wakaf massal yaitu desa Somosari, Geneng dan Desa Mindahan Kidul. Target Program Gerakan Wakaf Kecamatan Batealit ini adalah seluruh tanah Masjid, Mushollah, Lembaga Pendidikan dan Kuburan kuburan serta tanah tanah produktif lainnya bisa di Ikrar Wakafkan secara legal yang akhirnya mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf dari Badan Pertanahan Nasional.
Acara Ikrar Wakaf Massal di Balai Desa Bawu ini dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek, Perwakilan dari Koramil, Kepala Puskesmas, Kepala KUA, Bapak H. Adib Notaris Jepara, Petinggi Desa Bawu, Petinggi Desa Mindahan, Perwakilan Desa Ngasem, Perwakilan Desa Raguklampitan dan Perangkat Desa Bawu.
Hisyam Z