blank
Ferry Firmawan PhD. Foto: dok/ferry

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Penyanyi berkebangsaan Inggris, Duo Lipa mengumumkan pembatalan konsernya di Jakarta, baru-baru ini. Konser bertajuk ‘Radical Optimism in Jakarta’, yang seharusnya digelar pada Sabtu (9/11/2024) di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta itu, resmi batal.

Promotor TEM Presents dan PK Entertainment pun, sudah menyampaikan permintaan maaf kepada penggemar. Pihaknya juga telah menginformasikan terkait pengajuan refund tiket.

Atas kejadian itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ferry Firmawan PhD menyebutkan, ada hal penting yang perlu dicermati, dan itu sangat mendasar.

BACA JUGA: USM Jalin Kerja Sama dengan PT LSP Kompetensi Konstruksi

”Kegagalan konser yang terjadi, berasal dari kualitas dan standar produksi maupun keamanan kita yang kurang mumpuni di mata internasional. Konser ini sebenarnya bisa membuat ekonomi masyarakat tumbuh. Namun kegagalan yang terjadi, berimplikasi besar pada kerugian material dan immaterial yang dihadapi konsumen,” kata Ferry, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2024).

Menurut dia, pihaknya perlu melakukan perlindungan konsumen secara menyeluruh, agar hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan itu, tidak menjadi blunder bagi banyak pihak.

BPKN akan mengawal serius kejadian batalnya konser Dua Lipa ini, karena menyangkut Jasa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang merupakan sektor prioritas dalam amanat Perpres 49 Tahun 2024, tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pelatihan Digital Marketing pada Anggota Karang Taruna Gayamsari

”Kami mendorong promotor untuk segera melakukan mekanisme refund tiket kepada konsumen, dalam tenggat waktu tertentu. Sehingga kekecewaan yang dihadapi segera mendapatkan perhatian dan kepastian,” tegas dosen Universitas Semarang (USM) itu.

Ferry juga meminta konsumen yang dirugikan, untuk segera melapor kepada BPKN. Pihaknya juga telah menyediakan kanal pengaduan, melalui aplikasi BPKN 153, sebagaimana arahan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik.

Riyan