Sehingga kaca bagian belakang mobil Toyota Kijang Super berplat nomor K 1998 FP yang diparkir di halaman balai desa pecah berantakan. Ketika itu pula ketiga saksi langsung mendatangi keduanya.

Melihat kedatangn warga, kedua pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor. Namun Fahrul yang berlari mengejar pelaku berhasil menangkap salah satunya yakni MCM. Sementara rekan MCM berhasil kabur. Warga mendapati pompa air yang dicuri pelaku dari balai desa setempat.

MCM kemudian diserahkan oleh warga ke Polsek Gubug. “Pelaku mengakui mencuri pompa air, sedangkan ketika hendak mengambil barang di dalam mobil dipergoki oleh warga,” jelas Kapolsek Gubug.

Perbuatan pelaku, menurut Kapolsek Gubug, akan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolsek Gubug berterima kasih kepada warga yang peduli dengan keamanan lingkungannya. Kepada warga lainnya diminta tidak segan untuk melapor ketika menjumpai aksi kejahatan.

Tya Wiedya