blank
Rapat Paripurna Pembentukan AKD. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (30/10) akhirnya menyelesaikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) beserta pemilihan pimpinannya. AKD yang dibentuk adalah empat Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda, serta Badan Kehormatan.

Proses pembentukan relatif mulus dan cukup cepat. Proses pembentukan AKD diawali dengan rapat paripurna penyampaian daftar nama anggota masing-masing badan sesuai usulan dari fraksi.

Setelah itu, langsung dilakukan pemilihan pimpinan alat kelengkapan yang semuanya berlangsung secara aklamasi.

Dalam pernyataannya, H Masan mengaku bersyukur proses pembentukan AKD telah berlangsung dengan lancar.

Menurutnya, pembentukan AKD kali ini berbeda dibandingkan periode sebelumnya.

“Pembentukan beserta pemilihan pimpinan AKD hari ini berlangsung cepat, lancar dan semuanya dilakukan secara aklamasi,”katanya.

Dari hasil pembentukan AKD tersebut, Fraksi PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu mendapat jatah lima pimpinan alat kelengkapan yakni sebagai Ketua Komisi A, Wakil Ketua Komisi C, Sekretaris Komisi D, dan Ketua Bapemperda, Wakil Ketua BK.

Fraksi PKB sebagai pemenang kedua mendapatkan jatah tiga pimpinan alat kelengkapan yakni Ketua Komisi B, Wakil Ketua Komisi A, Wakil Ketua Komisi D. Gerindra sebagai pemenang ketiga mendapatkan juga mendapatkan jatah tiga pimpinan Ketua Komisi C, Wakil Ketua Komisi B, Wakil Ketua Bapemperda.

Yang menarik, Fraksi Partai Golkar sebagai pemenang Pemilu keempat , sama sekali tidak mendapat jatah sebagai pimpinan AKD.

blank
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kudus Kholid Mawardi. foto: Ali Bustomi

Golkar yang hanya memiliki empat kursi di DPRD Kudus, hanya menempatkan kadernya sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD yang dijabat oleh H Anis Hidayat.

Dalam perebutan jatah pimpinan AKD tersebut, Golkar terbilang kalah dengan Demokrat yang menempatkan anggotanya yakni Mardijanto sebagai Ketua Komisi D. Padahal, jumlah kursi Demokrat di DPRD Kudus hanya tiga.

Golkar juga kalah dengan partai yang perolehan kursinya lebih sedikit seperti Hanura. Hanura yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Demokrat Hanura (PHD) memperoleh jatah sebagai Sekretaris Komisi B. Dan juga PAN yang kursinya hanya tiga, tapi mendapat jatah sebagai Sekretaris Komisi C.

Atas kondisi ini, Ketua Fraksi  Partai Golkar Kholid Mawardi mengakui kalau partainya memang ditinggal dalam pembagian jatah pimpinan AKD. Tanpa harus menjabat sebagai pimpinan AKD, anggota Fraksi Partai Golkar tetap akan bekerja memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan baik.

“Tidak masalah kami ditinggal. Meski sebagai pemeneng keempat Pemilu di Kudus, Partai Golkar sebenarnya berhak mendapatkan jatah pimpinan AKD,”ujar Kholid.

Kholid sempat menduga jika pembagian jatah pimpinan ini dimungkinkan akibat dampak koalisi dukungan dalam Pilkada Kudus. Di Pilkada Kudus, Golkar merupakan partai yang mendukung paslon 02 Hartopo-Wahib.

Namun, hal tersebut kemudian terbantahkan dengan partai lain di koalisi 02 ternyata juga mendapatkan jatah pimpinan seperti Gerindra dan Demokrat.

Secara lengkap, Daftar Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kudus adalah sebagai berikut:

Komisi A

Ketua : H. Peter  M Faruq (PDIP)

Wk Ketua : H.A Khoiril Badawi, M.Pd (PKB)

Sekretaris : H. Muhtamat, SH, MH (Nasdem)

Komisi B

Ketua : H. Sutejo, S.Pd.I (PKB)

Wk Ketua : Eni Kusrini, SH (Gerindra)

Sekretaris : H.M Sutriyono,  SE, MM (Hanura)

Komisi C

Ketua : Zaenal Arifin, ST (Gerindra)

Wk Ketua : H.  Pranoto,  SE (PDIP)

Sekretaris : H. Rochim Sutopo, ST, MT (PAN)

Komisi D

Ketua : Mardijanto, SE, MH (Demokrat)

Wk Ketua : H. Ali Ihsan, S.Ag, MH (PKB)

Sekretaris : Nurhudi, SH (PDIP)

Bapemperda

Ketua : Ngateman S.Pd (PDI)

Wk Ketua : Galih Saputro, S.Pd (Gerindra)

Badan Kehormatan

Ketua : Sayid Yunanta (PKS)

Wk Ketua : Supriyana (PDIP)

Sementara, untuk pimpinan Badan Anggaran dan Badan Musyawarah secara ex officio dijabat oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus.

Ali Bustomi