blank
Penggunaan parkir nontunai yang sudah diberlakukan Pemkab Kudus awal tahun ini perlu dioptimalkan. foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendorong optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan parkir di Kota Kretek. Hal ini dilakukan lantaran realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekotor parkir jalan umum masih jauh dari target.

Beradasarkan data dari UPT Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus realisasi PAD parkir jalan umum hingga Oktober 2024 baru mencapai 68,79 persen atau setara dengan Rp 734,5 juta dari target yang dibebankan sebesar Rp 1,3 miliar. Jumlah tersebut tentu sangat jauh dari harapan.

“Realisasi PAD dari retribusi parkir jalan umum masih sangat minim. Ini menjadi catatan tersendiri,”kata Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM, Selasa (29/10).

Padahal, tarif parkir jalan umum sudah naik seiring berlakuknya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Parkir. Dengan naiknya tarif retribusi, semestinya realisasi pendapatan yang diperoleh bisa lebih meningkat dari capaian yang ada saat ini.

“Dengan naiknya tarif retribusi parkir, tapi realisasi PAD nya masih rendah, berarti ada yang kurang tepat,” ujarnya.

blank
Ketua DPRD Kudus H Masan SE MM. foto: dok

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir jalan umum naik dari Rp1 ribu menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor. Kemudian mobil pribadi, pikap dan sejenisnya naik dari Rp2 ribu jadi Rp3 ribu. Kemudian bus, mikro bus, truk, dan sejenisnya naik jadi Rp5 ribu.

Oleh karena itu, kata H Masan SE MM, DPRD Kabupaten Kudus secepatnya akan memanggil Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait persoalan ini. Upaya tersebut untuk mengurai persoalan yang terjadi serta mencari solusi yang perlu dilakukan.

Politikus asal PDI Perjuangan tersebut mengatakan retribusi parkir tepi jalan umum adalah salah satu sektor penyumbang PAD yang cukup besar dalam APBD Kabupaten Kudus. Oleh karena itu, upaya untuk menggenjot peningkatan pendapatan dari sektor ini perlu segera dilakukan.

Salah satu faktor yang mungkin terjadi adalah kemungkinan adanya kebocoran dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum. Sehingga perlu ada langkah-langkah strategis agar kebocoran tersebut bisa segera ditangani dengan baik.

Menurut H Masan SE MM, solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi kebocoran tersebut diantaranya adalah optimalisasi digitalisasi dalam pengelolaan parkir jalan umum.

Pemkab Kudus melalui Dinas Perhubungan sebenarnya sudah melakukan penerapan digitalisasi pengelolaan parkir tepi jalan umum melalui pembayaran sistem online.  Hanya saja, program tersebut masih belum berjalan dengan maksimal dan sesuai harapan.

“Digitalisasi juga harus dioptimalkan untuk menekan kebocoran,”tandasnya.

Selain itu, Dishub juga harus melakukan sosialisasi kepada juru parkir agar memenuhi kewajiban sesuai aturan. Karena bisa jadi banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kenaikan tarif parkir jalan umum.

“Pembinaan kepada juru parkir juga harus terus ditingkatkan agar bisa memberikan sumbangsih lebih besar kepada PAD,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi