Wakapolres Kompol Gali Atmajaya mengatakan atas perbuatannya, para tersangka mereka dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kebutuhan Sehari Hari

Saat dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, para tersangka mengakui perbuatannya salah satu tersangka mengatakan untuk melakukan pencurian sarana yang digunakan yakni kunci leter T yang dibeli dari seorang teman.

“Saya memilih untuk menyasar di areal persawahan karena lebih gampang untuk mengambilnya. Niatnya mau dijual. Belum sempat dijual, karena belum ada pembelinya, ” jelas T, salah satu tersangka.

Sementara dua pelaku yang lain mengatakan bahwa mereka hanya mengikuti arahan yang diberikan oleh T.

“Saya hanya ikut arahan saja jika sudah ada sasaran langsung ditepuk, berhenti dan langsung mengambil (sepeda motor), itu saat ambil di tempat kos, ” ujar Y, pelaku lainnya.

Di hadapan Wakapolres dan awak media, para tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.  Hal tersebut karena faktor ekonomi yang membuat mereka melakukan tindakan tersebut.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci sepeda motornya atau kendaraan bermotor lainnya saat ditinggal di pinggir jalan. Sementara, untuk warga yang tinggal di lingkungan perumahan diimbau agar memasang CCTV untuk keamanan.

Tya Wiedya