SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang saat melakukan patroli pengawasan masa kampanye kemudian mendapatkan informasi tentang adanya pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang terjadi di salah satu Hotel Bintang 5 Kota Semarang Tengah, Rabu 23 Oktober 2024.
Informasi awal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah di Jawa Tengah untuk mendukung salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya reaksi mereka yang langsung membubarkan diri atas kehadiran Bawaslu Kota Semarang. Tim Bawaslu Kota Semarang sejumlah 11 (sebelas) personel menuju lokasi untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung.
“Sampai di ruang pertemuan lantai 3 kami sempat mengalami kendala akses sampai akhirnya kami bertemu dengan salah satu Kades yang akan memasuki ruangan sehingga kami pun ikut memasuki ruangan, atas kedatangan kami diperkirakan ada sekitar 90 (sembilan puluh) Kades yang semula memenuhi tempat duduk langsung membubarkan diri meninggalkan lokasi pertemuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat 25 Oktober 2024.
Arief mengatakan, sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) Se Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir.
“Sebagian Kades saat dimintai keterangan mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan kades tiap kabupaten yakni ketua dan sekretaris. Kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak dan Semarang,” katanya.
Koordinasi ke Bawaslu Jateng
Atas temuan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kota Semarang selanjutnya melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah guna melakukan pendalaman terkait ada kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.