blank
Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya saat konferensi pers terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Grobogan. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor harus bermalam di Polres Grobogan setelah Sat Reskrim Polres Grobogan menangkap ketiganya yang beraksi di tiga lokasi yang berbeda.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Grobogan, Jumat 25 Oktober 2024 mengatakan, satu dari tiga pelaku ini adalah warga Penawangan, Kabupaten Grobogan. Sementara, dua lainnya warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan tindak pidana pencurian dilakukan oleh tersangka di beberapa tempat. Kejadian pertama terjadi di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan Minggu, 1 September 2024.

Kemudian, kejadian kedua terjadi di areal irigasi persawahan yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan 29 September 2024.

Baca juga Kebakaran Lagi di Grobogan, Kali Ini Terjadi di Milir Kecamatan Gubug

“Untuk yang terakhir tersangka melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kos yang di Lingkungan Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan dan sempat viral. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 21 September 2024, ” ujar Kompol Gali Atmajaya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan kunci leter T. Kompol Gali Atmajaya mengatakan para tersangka melakukan hunting untuk mencari sasarannya. Mayoritas dilakukan dengan menyusuri areal persawahan.

“Para tersangka lebih banyak mencari sasaran di areal persawahan milik petani itu lengah dan meninggalkan kendaraannya. Kejadian terakhir di lakukan di sebuah tempat kos di daerah Kalongan, Kecamatan Purwodadi dan ini terjadi saat pemiliknya meletakkan sepeda motor di garasi tempat kos, ” jelas Kompol Gali Atmajaya, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono.

Ketiga pelaku yang diamankan berinisial T, Y, dan A. Dari tangan para tersangka polisi menyita dua unit kendaraan bermotor milik korban yakni Honda Supra FIT K 4645 PF dan Honda Supra X K 2171 LF dan satu alat yang dipergunakan untuk mencuri yakni kunci leter T.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang dipergunakan sebagai sarana para tersangka untuk melakukan aksinya.