blank
Ilustrasi peta kerawanan kampanye di Jawa Tengah. (Olustrasi foto: Dok Bawaslu Jateng)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepala desa (Kades) dan Camat di Kabupaten Boyolali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) atas dugaan pelangaran kampanye.

Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono, Susilo Tim melaporkan dugaan kampanye oleh kades di Kecamatan Nogosari,  Boyolali ke Bawaslu Jawa Tengah.

Dia menduga, dugaan pelanggaran kampanye tersebut sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

“Buktinya sebelum ada penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati banyak camat, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Boyolali telah mendeklarasikan dukungan kepada calon Bupati Boyolali Agus Irawan,” kata Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono Susilo, Rabu 23 Oktober 2024, melalui keterangan tertulis.

Dia bilang, meskipun dukungan dan deklarasi tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, masih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.

“Tentu saja (pelanggaran) asal dapat menghadirkan alat bukti tambahan pasca-penetapan paslon bupati dan wakil bupati oleh KPU,” kata dia.

Adapun, Triwiyono mengatakan, laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.

“Kami sudah mengadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah menjadi temuan baru telah terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk,” ujar Triwiyono.

Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan itu dengan menelusuri dan menginvestigasi pada empat kecamatan di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil wawancara, Tim menemukan data dari masyarakat dan media elektronik.

“Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa bahkan hingga tingkat RT. Kami yakin pelanggaran ini telah direncanakan jauh hari sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” tambah Triwiyono.

Berdasarkan data terakhir yang diterima Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, sebanyak 23 kepala desa diduga tidak netral dalam Pilkada Boyolali. Dan saat ini sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait ketidaknetralan camat di Kabupaten Boyolali itu.

“Saat ini kami memegang 4 surat bukti penerimaan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh BKN dengan Nomor: 001/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 002/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 003/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024, Nomor: 004/PL/PB/Kab/14.11/IX/2024 dengan 5 orang camat yg dilaporkan. Hal ini makin meyakinkan kami jika pelanggaran dan kecurangan secara TSM terjadi di Kabupaten Boyolali karena BKN pun tidak bisa berbuat apa-apa dalam menindak dan memutuskan oknum-oknum ASN yang tidak netralitas dalam Pilkada Boyolali 2024,” kata Triwiyono.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Boyolali jika masih menemukan pelanggaran kampanye oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar merekam, menyimpan, dan melaporkan.

“Kami Tim Pengawal Demokrasi siap mendampingi untuk mengawal dan melaporkan pelanggaran kampanye tersebut,” kata dia.

Diaz Abidin