blank
Proses pemusnahan barang bukti sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan menggunakan metode baru yang lebih efektif dan efisien, Rabu 23 Oktober 2024. Foto: Humas Polda Jateng

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Ditresnarkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 31,75 kg dan 2.425 butir ekstasi, yang berasal dari tiga kasus dengan empat tersangka.

Pemusnahan barang bukti narkba berupa sabu dan ekstasi ini dilakukan Mako Ditresnarkoba, Jalan Tanah Putih Kota Semarang Rabu 23 Oktober 2024. Hadir dalam pemusnahan ini pihak Bea Cukai, Kejati, Labfor Polda Jateng dan LBH Geram.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di hadapan awak media menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air sehingga lebih efektif.

Setengah Jam

“Pemusnahan dengan cara tersebut lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika. Hanya memakan waktu sekitar setengah jam,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Tonton videonya di Polda Jateng Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Padahal lanjut Dirresnarkoba Polda Jateng, pada pemusnahan sebelumnya dengan alat incenerator milik BNNP. Barang bukti 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi proses pemusnahan dari pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Adapun proses dengan teknik baru itu dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam tiga buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan di lokasi.

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor).

 “Labfor melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat nonnarkotika sebelum dilakukan disposal,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng.