Adapun barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi 2.425 butir diamankan dari tersangka MNA dan IS. Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara pada Rabu 21 Agustus 2024. Lalu barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu 14 September 2024.

Terakhir barang bukti sabu seberat 1 Kg yang melibatkan tersangka WT dari penangkapan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jumat 20 September 2024.

Dirresnarkoba menegaskan bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China. Sedangkan 12 kg sabu berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” tambahnya.

Tya Wiedya