blank
Pengurus Ranting NU Jati Kulon, Kecamatan Jati menyerukan agar NU netral dalam Pilkada Kudus 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengurus Ranting NU Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, memberikan sentilan mak jleb bagi pengurus NU di Kabupaten Kudus untuk netral di Pilkada 2024. Semua pihak diharapkan tidak membawa NU secara organisasi dalam aksi dukung mendukung terhadap paslon manapun.

Seruan tersebut sebagaimana disampaikan jajaran Pengurus Ranting NU Jati Kulon kepada awak media, Kamis (17/10). Pada kesempatan tersebut, seluruh pengurus Syuriah maupun Tanfidziyah Jati Kulon juga menyatakan netral dalam Pilkada Kudus.

“Ranting NU Jati Kulon bersikap netral dalam Pilkada Kudus 2024 ini,”kata Rais Syuriah PR NU Jati Kulon, Komaruddin.

Komaruddin mengungkapkan, sejatinya penegasan NU harus netral sudah ditegaskan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Di mana NU diminta untuk tidak terlibat dalam dukung-mendukung pada Pemilihan tahun ini.

Dengan bersikap netral, ia yakin warga NU bisa selamat dan tidak dimanfaatkan selama masa pemilihan seperti ini. Utamanya untuk warga di Jati Kulon.

Disinggung apakah seruan ini dilontarkan sebagai karena adanya keresahan adanya pihak-pihak yang menyeret NU dalam Pilkada, Komaruddin membantahnya. Menurutnya, seruan ini lebih bersifat internal tidak terkait dengan struktur NU baik tingkat MWC maupun PC serta banom-banomnya.

Komaruddin hanya menyebutkan bahwa seruan ini dimaksudkan agar ukhuwah di kalangan warga NU masih tetap terjaga dan tidak terpecah akibat perbedaan pilihan.

Meski demikian, Komaruddin menyebut tidak akan menghalangi warga NU untuk menyebar atau mendukung paslon mana saja. Yang terpenting, sikap tersebut tidak membawa nama organisasi atau lembaga NU.

Sebagai bentuk langkah lanjutan ini, PRNU Jati Kulon telah mengeluarkan maklumat yang berisi instruksi kepada seluruh pengurus ranting NU dan pengurus ranting badan otonom NU Jati Kulon.

Adapun isinya adalah tentang beberapa hal dalam menyikapi dinamika politik menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.

Poin pertama ialah dilarang menggunakan lambang, lagu, seragam dan atribut lainnya untuk berpolitik praktis dan/atau kepentingan pengawalan atau kampanye calon bupati (cabup) Kudus atau calon gubernur (cagub) Jawa Tengah.

Poin kedua adalah dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada cabup Kudus dan cagub Jawa Tengah.

Ketiga, tetap memegang teguh khittah NU 1926 dan 9 pedoman berpolitik bagi warga NU sesuai keputusan muktamar NU ke-28 tahun 1989 di pondok pesantren Krapyak Yogyakarta.

Keempat, menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.

”Ini kami harapkan bisa dijalankan oleh seluruh pengurus NU, utamanya di Jati Kulon,” pungkasnya.

Ali Bustomi