Polisi menunjukkan barang bukti ganja, hari ini (Selasa, 15/10/24). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Polresta Magelang menangkap D (21) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Pria itu beralamat Srumbung, Kabupaten Magelang dan memiliki tempat kos di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, ketika memimpin jumpa pers hari ini Selasa (15/10/24) menuturkan, barang bukti yang ditemukan berupa satu paket ganja dengan berat 7,63 gram, satu paket ganja dengan berat 2.023 gram, empat paket ganja dengan berat 17,48 gram, satu paket ganja dengan berat 8,28 gram. Selain itu polisi menemukan satu unit timbangan digital warna putih SF-400, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol AA – 2435 – VG.

Kapolresta yang didampingi pejabat sementara Kasat Resnarkoba Tri Widaryanto dan Kasi Humas Iptu Lilik menjelaskan, semula tersangka hanya pengguna ganja. Selanjutnya ditawari oleh bandar bernama Diyu (DPO) menjadi agen. Sebelum akhirnya tertangkap, D disuruh mengambil paket ganja di salah satu outlet jasa pengiriman barang atau paket di Kota Semarang dan diminta membuat paket-paket ganja. Ada paket hemat (pahe) dengan berat enam gram, paket setengah garis dengan berat 50 gram, paket segaris dengan berat 100 gram.

Selanjutnya paket-paket ganja tersebut ditempatkan atau ditanam di wilayah Kota Semarang,
Kabupaten Semarang,
Kabupaten Magelang,
Kabupaten Sleman, serta Kota Yogyakarta.

Untuk tiap titik menaruh ganja di bawah batu atau di tempat lain, tersangka D mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu. Dalam pengakuannya, tersangka sudah berhasil menjual ganja
milik Diyu seberat satu kilogram. Untuk paket ganja dua kilogram yang ditemukan di rumah kosnya belum sempat dijual.

Dijelaskan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Srumbung yang diduga dilakukan oleh tersangja D. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pencarian terhadap D sesuai alamat rumahnya, namun tidak ditemukan.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolresta, didapatkan informasi bahwa D kos di wilayah Kota Semarang. Hingga akhirnya tersangka D berhasil ditemukan. Ketika ditangkap, mengaku telah menaruh atau menamam paket ganja di wilayah Kabupaten Magelang. Antara lain satu paket ganja di pinggir jalan Dusun Krakitan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang seberat 7,63 gram dan satu paket ganja di pinggir Jalan Raya Gulon – Ngargosoko, wilayah Dusun Probolinggo, Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang dengan berat 8,28 gram.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, ditemukan satu paket ganja seberat 2.023 gram dan empat paket ganja dengan berat bruto 17,48 gram.

Eko Priyono