KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus memutuskan laporan dari kubu paslon 02 Hartopo-Wahib atas dugaan pelanggaran kampanya yang dilakukan oleh calon bupati Kudus nomor urut 01, Samani Intakoris telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan keputusan tersebut, laporan nomor 2/PL/PB/Kab/14.21/X/2024yang disampaikan pada Rabu (9/10) lalu akan diregister dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait.
Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu Kudus melakukan kajian awal atas laporan tersebut, Jumat (11/10). Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, dari hasil pleno Bawaslu memutuskan laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Menurut Minan, laporan pihak 02 tersebut terkait dugaan kampanye di tempat yang dilarang yakni di Alun-alun Simpang 7 Kudus bertepatan dengan adanya kegiatan Muria Summer Festival UMKM dan Expo yang didanai APBD sebagai rangkaian Hari Jadi Kota Kudus ke-475.
Dalam uraian laporan tersebut, Cabup nomor 01 Sam’ani Intakoris dianggap melakukan kampanye saat jajan di sebuah angkringan dan membuat konten video yang kemudian diunggah di akun medsos.
“Merujuk kepada pasal 9 ayat 4 dan ayat 5 Perbawaslu nomor 9 tahun 2024, maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel. Selanjutnya Bawaslu kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor Register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024,” ujar Minan.
Atas putusan tersebut, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan bersama Gakkumdu paling lambat 1×24 jam. Rencananya, pembahasan bersama Gakkumdu tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (12/10).
Selain itu, dalam batas waktu maksimal 5 hari kalender, Bawaslu juga akan meminta klarifikasi dari para pihak termasuk pihak terlapor yakni Cabup nomor 01 Sam;ani Intakoris.
Sementara, di pleno yang sama, Bawaslu juga melakukan kajian atas laporan lain yang diajukan oleh Soleh Isman. Laporan bernomor 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 tersebut terkait intimidasi terhadap guru swasta untuk memilih calon tertentu agar nantinya mendapat tunjangan Rp 1 juta setiap bulan, diputuskan Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal, tapi belum memenuhi syarat materiil.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiel paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.
“Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut hari ini (12 Oktober 2024), apabila dalam waktu dua haru pelapor tidak dapat melengkapinya, maka laporan tersebut tidak diregistrasi,” tegas Minan.
Ali Bustomi