KUDUS (SUARABARU.ID) – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kudus tanpa terkecuali menjalani masa orientasi yang digelar selama 4 hari mulai tanggal 7 sampai dengan 10 Oktober 2024 di Hotel The Sunan kota Surakarta. Orientasi tersebut bertujuan untuk membekali para anggota dewan ihwal tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat.
Kegiatan orientasi ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri dan BPSDM Provinsi.
‘’Masa orientasi ini diwajibkan bagi semua anggota dewan, baik yang baru (terpilih, red) maupun yang lama. Kegiatan orientasi ini diikuti oleh anggota DPRD untuk memperdalam pemahaman terkait fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif di tingkat kabupaten,”kata Ketua Sementara DPRD Kudus, H Masan, SE MM, Jumat (11/10).
Orientasi ini juga berfokus pada peningkatan kompetensi anggota DPRD dalam beberapa bidang atau alat kelengkapan DPRD. Seperti contoh, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, Badan Musyawarah (Banmus), komisi-komisi DPRD, hingga fraksi-fraksi.
“Di dalam orientasi ini, juga membahas sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, serta kode etik DPRD,” terangnya.
H Masan menambahkan, semua anggota DPRD Kudus memang harus selalu dituntut untuk mengupgrade kompetensi sebagai wakil rakyat. Meningkatkan integritas dan moralitas anggota DPRD dalam mengimplementasikan tugas, fungsi, dan tanggungjawab wakil rakyat. Selanjutnya diaplikasikan dalam mewujudkan pembangunan Kota Kretek yang lebih terarah lima tahun ke depan.
Anggota DPRD juga diwajibkan untuk mengikuti program pendalaman tugas sebagai wakil rakyat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam pembentukan peraturan daerah, perencanaan anggaran, serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Beberapa poin yang menjadi pokok orientasi adalah wawasan kebangsaan dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Dilanjutkan sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakkan undang-undang, fungsi tugas dan wewenang DPRD, tata tertib DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, alat kelengkapan DPRD, kode etik dan tata beracara DPRD, kebijakan dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD.
Anggota DPRD yang kebetulan berhalangan tidak mengikuti orientasi nantinya tidak dapat mengikuti program pendalaman tugas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024.
“Orientasi ini dapat membekali para anggota DPRD Kudus dengan wawasan dan kemampuan yang lebih baik dalam menjalankan tugas legislatifnya lima tahun ke depan,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua sementara DPRD Kudus, Mukhasiron menegaskan, sebagai anggota DPRD harus bisa menjaga integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di dalam lembaga legislatif.
Supaya amanah yang diberikan oleh masyarakat yang menjadikannya wakil rakyat bisa dijalankan sebaik-baiknya. Tanpa harus menciderai hukum atau aturan-aturan yang berlaku.
Anggota DPRD juga harus bisa menyerap aspirasi masyarakat, selanjutnya memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat yang terwakilinya, maupun masyarakat secara umum.
Anggota DPRD juga harus bisa mendorong pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan. Agar tidak ada diskriminasi atas program pembangunan yang dijalankan.
“Integritas sebagai anggota DPRD harus dipegang teguh, tidak boleh hilang, karena ini jati diri sebagai anggota lembaga legislatif,” terangnya.
Ads-Ali Bustomi