“Kemudian barang yang terbakar milik korban Suparto berupa ruang dapur yang terbuat dari kayu jati, ukuran 10 x 10 cm, berbentuk blondoran atau impresan, ” jelas Iptu Abdul Kadir.
Setelah api padam, petugas unit Reskrim Polsek Toroh bersama Tim Inafis Polres Grobogan melakukan olah TKP.
Gegara Ponsel
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sumber api diduga berasal dari arus pendek atau korsleting listrik dari rumah milik Suwarto yang diduga berasal dari ponsel yang sedang diisi daya (charge) oleh pemilik rumah.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Sementara, kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp100 juta, ” ujar Iptu Abdul Kadir.
Adanya kejadian ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan selalu aliran arus listrik yang ada di rumah masing-masing.
“Pastikan selalu untuk mengecek secara berkala kabel yang dipergunakan, apakah sesuai dengan spesifikasi atau sudah berstandar SNI atau belum,” imbau Iptu Abdul Kadir.
Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap bahaya kebakaran yang disebabkan oleh benda-benda yang mudah terbakar di sekitar mereka.
Tya Wiedya