SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng memperpanjang pendaftaran untuk masyarakat yang berniat jadi pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Perpanjangan diberikan pada 1-10 Oktober 2024.
Bawaslu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi menjadi Pengawas TPS untuk tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pilkada yang dimaksud, baik untuk kota/kabupaten serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, pada pilkada serentak 27 November 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin, mengatakan, instansinya memastikan semua tahapan pilkada berjalan lancar, sehingga harus diawasi.
“Tidak hanya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pengawasan juga harus dilakukan hingga tingkat TPS,” kata dia, Rabu 9 Oktober 2024.
Dalam rangka pengawasan di TPS itu, kata dia, maka dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Jawa Tengah lantas membuka pendaftaran Pengawas TPS.
Sebetulnya, pada 12-28 September 2024 sudah dibuka pendaftaran Pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Akan tetapi, ada sebanyak 267 Panwaslu Kecamatan yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran.
“Sebab, pendaftar di masing-masing kelurahan/desa belum dua kali kebutuhan,” kata Rofiuddin
Selanjutnya, mulai 1-10 Oktober 2024, masyarakat yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftarkan diri menjadi Pengawas TPS.
Jadwal dan Lokasi Pendaftaran
Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran Pengawas TPS mulai sejak 1-10 Oktober 2024.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri setiap hari pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Khusus pada pendaftaran hari terakhir buka hingga pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya, masyarakat bisa melakukan proses pendaftaran Pengawas TPS ada di Kantor Panwaslu Kecamatan, di masing-masing kecamatan yang ada di Jawa Tengah.
Selain itu, juga dapat meghubungi Panwaslu kelurahan/desa di masing-masing setempat.
Informasi lebih lengkap, atau berkas formulir pendaftaran bisa diunduh di website Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, atau Bawaslu Kota dan Kabupaten.
Berkas Pendaftaran
Untuk melengkapi syarat yang diperlukan dalam mendaftar Pengawas TPS, siapkan berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu pada (Lampiran V);Â yang memuat:
– Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
– Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
– Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
– Bersedia bekerja penuh waktu;
– Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
-Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.Informasi lebih lanjut, link pendaftaran simak pada laman https://jateng.bawaslu.go.id/pendaftaran-pengawas-tps/.
Diaz Abidin