Ketua Bawaslu Antonius Joko Wuryanto (kanan) dan Ketua KPU Satya Graha (ketiga dari kiri), duduk semeja dengan dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Wonogiri. Yakni Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno (baju batik berpeci) dan Tarso-Kristian Teguh Suryono (baju putih).(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di Kabupaten Wonogiri, sampai Selasa hari ini (8/10/24), belum ada pihak Pasangan Calon (Paslon) yang mengajukan akan menggelar kampanye akbar melalui rapat terbuka. Pada hal, tahapan pelaksanaan kampanye telah memasuki hari Ke-13.

Belum ada pihak Paslon yang menggelar kampanye akbar melalui rapat terbuka, mengesankan tahapan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Wonogiri, masih dingin-dingin adem ayem dan belum terlihat geliatnya. Bahkan pemasangan atribut gambar Palson pun, masih belum banyak dilakukan.

Sebagaimana diberitakan, tahapan kampanye Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur yang dilakukan serentak 2024, telah dimulai Tanggal 25 September 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri menjadwalkan, tahapan kampanye akan berlangsung sampai Tanggal 23 Nopember 2024 mendatang.

”Mungkin pihak Paslon lebih mengedepankan kampanye melalui rapat terbatas, yang dinilai lebih efektif dibandingkan dengan menggelar kampanye akbar rapat terbuka,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri Antonius Joko Wuryanto.

”Belum ada yang mengajukan izin untuk menggelar kampanye akbar melalui rapat terbuka,” tandas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Satya Graha. Meskipun masing-masing pihak dari Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, memiliki hak untuk menggelarnya.

Medsos

Untuk menggelar kampanye, masing-masing pihak Paslon harus memberitahukan ke Polres dan melayangkan surat tembusannya ke KPU dan Bawaslu. ”Tapi sampai sekarang, belum ada yang mengajukan,” kata Ketua KPU Wonogiri Satya Graha.

Pihak KPU Kabupaten Wonogiri, menjelaskan, untuk pemasangan atribut kampanye, baik kampanye untuk pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati dan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, harus mematuhi SK KPU Nomor: 1396/2024, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 48 Tahun 2023 tentang penentuan titik lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Masing-masing pihak Paslon, memiliki peluang untuk melakukan kampanye melalui Media Sosial (Medsos) di jejaring internet. ”Tapi baru dari pihak Tim Pemenangan Paslon nomor dua yang mendaftarkan dua akunnya untuk kampanye di Medos,” jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Antonius Joko Wuryanto. Yakni Palson duet Calon Bupati-Wakil Bupati Setyo Sukarno-Wakil Bupati Imron Rizkyarno (Setia). Untuk Palson nomor urut satu, Tarso-Kristian Teguh Suryono (Tangguh) belum.

Sesuai kewenangan yang dimiliki, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan Pemilu, akan aktif memantau tahapan pelaksanaan kampanye Pilkada. Bawaslu akan mengedepankan pengawasan secara persuasif, yakni dengan ajakan memberikan pemahaman kepada masing-masing tim pemenangan Paslon, dapat mentaati aturan. Supaya tidak ada tindakan pelanggaran.

Untuk pengawasan netralitas TNI-Polri dan ASN, dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur militer, polisi, Bawaslu dan KPU. Masyarakat, dapat menyampaikan laporan temuan pelanggaran netralitas ke Pos yang berada di dekat Kantor Pegadaian Wonogiri atas di depan Terminal Angkot.(Bambang Pur)