Masih dalam sambutannya, Lusi menjelaskan, DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas serta akuntabilitas pemerintahan.
“Peran dan tanggung jawab tersebut dilaksanakan pelaksanaan hak, kewajiban, wewenang, tugas dan fungsi DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Lusi anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Di akhir sambutannya, Lusi mengharapkan doa restu dari jajaran Bupati Grobogan, jajaran Forkopimda, Tokoh Agama dan Masyarakat, serta elemen masyarakat dan juga para anggota DPRD Kabupaten Grobogan periode 2024-2029.
“Kami juga berharap jalinan silaturahmi dan kerja sama yang telah berjalan dengan baik dalam membangun Grobogan tercinta ini dapa dipertahankan dan ditingkatkan lagi, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Lusi.
Tya Wiedya