STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH mengungkapkan bahwa kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan 3 Februari 2023.
“Awal kejadian pada sekitar bulan Mei 2023, STW, selaku mantri BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu diduga telah menyalahgunakan jabatannya selaku mantri,” jelas Kapolres Blora. Jumat, (4/10/2024)YEnurut Kapolres, Stw menggunakan uang, lanjut Kapolres Blora, hasil pinjaman/kredit dari para nasabah sebanyak 16 nasabah mulai bulan Desember 2022 hingga 3 Februari 2023.
“Uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang,” kata Kapolres Blora.
Dikemukakan, bahwa maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu.
Terlaoor mendapatkan uang dan diduga uang tersebut digunakan untk bermain judi online, uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000 (empat ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
“Uang semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online,” ungkap Kapolres Blora.
Berdasarkan auditor internal pihak bank terkait, total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp 403.300.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro