Pemkab Blora Lanjutkan Pembahasan Pembagian DBH Migas Blok Cepu. Rabu,  2 Oktober 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

JAKARTA (SUARABARU.ID) —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memperjuangkan keadilan dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Blok Cepu, Rabu,  2 Oktober 2024.

Plt. Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, bersama jajaran pemkab Blora menghadiri undangan di Kementerian Dalam Negeri RI, di Jakarta, untuk membahas proporsi pembagian pendapatan DBH bagi Blora.

Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pembahasan berfokus pada upaya Pemkab Blora untuk mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH sebagaimana yang telah dirintis mulai Juni 2024 oleh Bupati Blora dengan mengacu pada peraturan mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pemkab Blora menyoroti posisi strategis Blora sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas di Bojonegoro, serta risiko eksternalitas negatif yang dihadapi Blora sebagai wilayah yang dekat dengan lokasi eksplorasi Migas.

Ini merupakan kali kelima Pemkab Blora melakukan audiensi dan diskusi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terkait pembagian DBH. Salah satu dasarnya adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa alokasi untuk kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil Migas dihitung berdasarkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami.