SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bersama Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu 12 kg.
Waka Polda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, kasus tersebut merupakan jaringan narkoba internasional.
Agus mengungkapkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Mas Semarang bahwa ada sebuah paket yang mencurigakan dari hasil X-ray.
Kemudian petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan satu paket kardus yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam serta dililit menggunakan plastik wrapping warna bening.
“Di dalam paket tersebut berisi pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan dua kotak kardus warna coklat masing-masing kardus berisikan 12 kaleng susu bubuk yang bertuliskan Organic All-in-One,” ungkap Agus dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024).
Setelah petugas Polda Jateng membuka seluruh kaleng bertuliskan Organic All-in-One, petugas mendapati bahwa isi kaleng tersebut berisi serbuk kristal yang dibungkus menggunakan plastik bening. Dan setelah dilakukan pengetesan postif narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata paket tersebut dikirimkan dari Malaysia atas nama pengirim Siti Binti Faizil. Sedangkan untuk alamat penerima atas nama penerima Silla Nur di Kemayoran Jakarta.
Dikatakan, VS ditangkap tahun 2007 karena menyelundupkan sabu 1 kg di Bandara Soekarno Hatta dengan modus menyembunyikan di dalam buku tebal.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, kasus ini bermodus pengiriman paket dari pekerja Migran Indonesia yang ada di Malaysia.
“Bea Cukai awalnya curiga ada barang-barang yang dikirim ke Tanjung Mas Semarang yang biasanya tujuannya itu ke Jawa Tengah dan Jawa Timur, tapi kali ini tujuan ke Jakarta. Dan kecurigaan bertambah karena ada barang yang dikemas dalam bentuk kaleng berjumlah 24,” ujarnya.
Bea Cukai kemudian mendiskusikan dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan tes dan ternyata benar paket tersebut adalah sabu.
Atas perbuatannya VS disangkakan Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ning S