“Kebijakan fiskal dalam APBD dan APBN diharapkan mampu memberikan dampak yang optimal, terutama dalam penciptaan kesempatan kerja, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Dengan kebijakan tersebut, mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah ada, sehingga lahirlah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dari sisi pendapatan, UU HKPD memberikan penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, sumber pajak daerah baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
Kebijakan PDRD ditujukan untuk menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundangan lain.
Tren Kenaikan
Ditinjau dari tren Pendapatan Asli Daerah, penerimaan PAD Pemerintah Provinsi dan Konsolidasi Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami tren kenaikan dalam beberapa tahun terakhir.
PAD Pemerintah Provinsi selama enam tahun terakhir mengalami tren kenaikan dengan rata-rata 5,34%,sempat mengalami penurunan di tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan PAD Konsolidasian Pemerintah Kabupaten/kota selama enam tahun terakhir mengalami tren kenaikan dengan rata-rata 3,84%. Pada saat terjadi pandemi Covid-19, PAD Konsolidasian Kabupaten/Kota masih mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah diperkirakan akan tetap optimis dan terjaga stabil. APBN regional Jawa Tengah dengan didukung peran APBD sebagai stimulan pertumbuhan ekonomi terus tumbuh akseleratif untuk menjaga pemulihan ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Tengah,” pungkasnya.
Hery Priyono