SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama Leslie Girianza Hermawan.
Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji menyebut, pihaknya berhasil melelang hasil rampasan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan.
Total mencapai Rp 13 miliar. Diketahui uang tersebut merupakan hasil lelang atas aset milik terpidana Leslie. Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Candra menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Semarang selanjutnya menyerahkan ke Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan R.I untuk dilakukan pelelangan.
Disampaikan, barang rampasan di lelang melalui KPKNL Jakarta IV dijual dengan harga limit Rp 8,5 Miliar, dan berhasil terjual dengan harga Rp 13,3 Miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo mengatakan, kasus terpidana Leslie merugikan keuangan hingga Rp700 miliar.
Diketahui barang lelang tersebut berupa bahan tekstil antara lain 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.165 bale; Textile 97% polyster 3% spandex fabric shanghai 200435 sebanyak 829 package; Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.034 package.
Selain itu Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 10s 12s/108 56 sebanyak 940 bale; Shipper’s load count and seal said to contain: textile piece dyed 16*10+70d textile piece dyed 21 200d sebanyak 702 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.160 bale; 100% polyster 150d x 200d with printing sebanyak 1.156 bale.
Selanjutnya textile 100% polyster fabric sebanyak 4.447 package, kemudian ada Textile 97% Cotton 3% Spandex sebanyak 883 ball, 100% POLYSTER 150D X 200D WITH PRINTING sebanyak 773 bal, Textile 100% polyster fabric sebanyak 2.410 package, dan olyster fabric sebesar 110 bal.
Selain aset tersebut, pada perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar ini masih akan dilakukan proses pelelangan berupa tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Atas perbuatannya terpidana Leslie dihukum 13 tahun penjara, juga divonis uang pengganti Rp 56,3 miliar subsidair pidana penjara selama 3 tahun.
Ning S