Ditambahkan, untuk syarat menjadi anggota, harus ada tenaga ahli, perusahaannya ada, memiliki sertifikat badan usaha, dan tidak hanya mempunyai uang saja, tetapi ada tenaga ahli untuk bertanggung jawab dalam bidang usahanya, yang paling utama adalah persetujuan dari DPP.
Sementara kegiatan pada tanggal 26 September 2024 esok, pihaknya akan menghadirkan Forum Jasa Konstruksi di Kabupaten Semarang sebagai masyarakat jasa konstruksi yang akan berdiskusi dengan Pemda terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam sektor jasa konstruksi termasuk organisasi Inkindo khususnya wilayah Jateng.
Sedangkan pada Desember 2024 mendatang, pihaknya akan melaksanakan kembali kegiatan Fora Inkindo tahap kedua yang akan berlangsung di Kabupaten Magelang, Jateng.
Dirinya berharap melalui kegiatan ini ada keberlanjutan dengan Pemerintah Daerah khususnya wilayah Jateng terkait dengan peraturan daya saing.
Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKP Maryoto yang menjadi salah satu narasumber mengajak anggota Inkindo Jateng agar bekerja dengan sebaik-baiknya secara profesional sesuai prosedur. “Jangan sampai ada pelanggaran. Jika mereka bekerja sesuai dengan aturan, InsyaAllah tidak akan terjadi penyelewengan hingga pidana korupsi,” tandas Maryoto.
Ia menyebut, dalam melakukan suatu tindakan (pekerjaan) penting dilakukan koordinasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Maryoto berpesan kepada anggota Inkindo Jateng agar menjalankan profesinya dengan baik sesuai aturan, supaya tidak tersandung hukum. “Jika bekerja sesuai aturan semua akan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Ning S