blank
Ketua DPRD Kudus H Masan. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus segera melaksanakan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Pembentukan AKD ini dilakukan agar DPRD bisa segera melaksanakan kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diembannya.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menyampaikan, pada tahapan ini pihaknya akan segera melaksanakan pembentukan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kudus,masa jabatan 2024-2029.

“Pembentukkan pimpinan definitif saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPP empat partai politik yang mendapatkan jatah pimpinan dewan,”kata Masan, Rabu (25/9).

Menurut Masan, ada parpol yang sampai saat ini belum menurunkan rekomendasi terkait siapa yang akan ditugaskan menjadi pimpinan.

Oleh karena itu, proses pembentukkan pimpinan DPRD sejauh ini masih belum dilakukan.

“Jika rekomendasi sudah turun, sesegera mungkin pembentukkan pimpinan akan segera dilaksanakan,”tandasnya.

Sesuai undang-undang MD3, jatah pimpinan DPRD diberikan kepada empat parpol yang meraih suara terbanyak dalam Pemilu.

Berdasarkan Pileg DPRD Kudus 2024, PDIP meraih suara terbanyak sehingga berhak menempatkan anggotanya sebagai Ketua DPRD Kudus.

Sementara untuk posisi Wakil Ketua merupakan hak dari tiga parpol yakni PKB, Gerindra dan Golkar.

Sesuai ketentuan tata tertib, DPRD Kudus akan memiliki sejumlah alat kelengkapan diantaranya empat komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukkan Perda serta Badan Kehormatan.

Keanggotaan dari alat kelengkapan tersebut berasal dari usulan masing-masing fraksi dengan jumlah diatur dalam tata tertib.

Jumlah keanggotaan komisi sejumlah 9-12 orang anggota. Untuk Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, jumlahnya separuh dari anggota DPRD Kudus yakni 22,5 dan dibulatkan menjadi 23 orang anggota.

Sedangkan untuk Bapemperda, jumlah anggotanya adalah sejumlah anggota komisi terbanyak yang diestimasikan 12 orang, dan Badan Kehormatan sebanyak 5 orang anggota.

Terkait dengan pembentukan fraksi, tercatat ada tujuh fraksi yang secara resmi sudah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD. Di antaranya Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura.

Sementara parpol yang belum mengirimkan struktur kepengurusan fraksi, masih diberi kesempatan untuk mengirimkan. Karena nantinya akan disahkan pada rapat paripurna berikutnya.

Ads-Ali Bustomi