“Sudah banyak kasus kebakaran mobil di SPBU yang disebabkan oleh tangki bensin modifikasi. Pengendara kendaraan khususnya mobil harus sadar jika modifikasi tangki mobil memiliki resiko besar munculnya kebakaran terutama di SPBU saat melakukan pengisian BBM agar dihindari untuk memodifikasi tangki kendaraan dan isilah BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan dan tangki BBM standar pabrikan,” jelasnya.

Menggunakan rangkaian listrik kendaraan tidak sesuai standar, dimana hal ini dapat memicu terjadinya kebakaran kendaraan, termasuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini dapat terjadi karena kelistrikan kendaraan tidak dirangkai dengan tepat dan tidak standar.

Tidak menggunakan kamera dengan flash, dimana saat berada di area pulau pompa SPBU dilarang menyalakan flash pada kamera karena dikhawatirkan perangkat elektronik tersebut menghasilkan percikan listrik saat flash dinyalakan, hal ini dapat menjadi sumber panas dan ketika bereaksi dengan uap BBM dapat memicu adanya ledakan.

Penggunaan handphone hanya untuk melakukan transaksi sebelum atau sesudah pengisian BBM, penggunaan telepon genggam atau smartphone hanya diperbolehkan untuk kepentingan melakukan transaksi pembayaran pengisian BBM non tunai melalui aplikasi MyPertamina maupun menunjukkan QR code Pertalite dan Biosolar di dalam mobil atau pada jarak aman 1,5 meter dari pulau pompa pengisian BBM.

“Transaksi hanya diperbolehkan saat sebelum ataupun setelah pengisian BBM. Selain itu, pengendara yang melakukan pengisian BBM dilarang untuk menggunakan telepon genggam termasuk untuk menelepon karena pada komponen telepon genggam terdapat gelombang dan baterai yang dapat memicu munculnya api,” pungkas Brasto.

Hery Priyono