TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah telah melakukan Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penerapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tegal dengan hasil 212.277.
“Jumlah tersebut merupakan DPT untuk Kota Tegal, ada penurunan,” kata komisioner KPU Kota Tegal Imam Gojali SH usai Rapat pleno di Hotel Primer Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, Rabu (18/9/2024).
Imam Gojali menjelaskan, ada penurunan jumlah dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat rapat pleno lalu dari 212.606 menjadi 212.277. Penurunan sekitar 300. Menurut Imam Gojali penurunan tersebut disebabkan sejumlah faktor, salah satunya pemilih pindah dan yang meninggal dunia.
Lebih lanjut Imam Ghozali menyampaikan, sebelum melakukan penetapan, pihaknya melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit). Itu, dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga didapat DPT.
“Setelah melalui prosss coklit maupun perbaikan-perbaikan maka hari ini DPT bisa ditetapkan. Sehingga, data akurat sesuai dengan realitas yang ada,” katanya.
Dari 212.277 pemilih terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 106.053 dan perempuan 106.224. “Sementara untuk jumlah TPS sebanyak 376 dan 1 TPS Khusus. Itu, tersebar di 27 Kelurahan yang ada di 4 Kecamatan,” terangnya.
Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno menambahkan, penyusunan DPT melalui berbagai proses. Dengan mengedepankan prinsip akurat dan melihat kebenaran dan realitas yang ada. “Sehingga data tersebut sudah ter-update atau diperbarui. Bahkan siap diuji seandainya nanti ada tanggapan dari masyarakat,” katanya.
Karyudi menegaskan, selama penyusunan DPT, pihaknya mengedepankan aspek kualitatif daripada kuantitatif. Selain itu, juga menerapkan truthfullnes of data, atau data yang sebenarnya sesuai dengan realitia.
“Data inilah yang akan digunakan sebagai data pemilih. Untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, tahapan terkait data pemilih merupakan tahapan yang krusial. Karenanya harus benar-benar akurat, sebab akan digunakan pada hari pemilihan nanti.
“Semua masyarakat yang masuk dalam persyaratan pemilih bisa terdata dan bisa menggunakan suaranya. Pada pelaksanaan Pilkada 27 November nanti,” tutup Sekda.
Sutrisno