Sakta yang merupakan mantan anggota Bawaslu Grobogan itu menjelalskan, sengketa pemilihan dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik itu secara tertutup dan terbuka.

“Musyawarah tertutup ini dasarnya Pasal 30 ayat (1) Perbawaslu 2 Tahun 2020. Jika dalam hal kesepakatan sebagian, maka dianggap tidak mencapai kesepakatan. Sementara, musyawarah terbuka akan ada pembentukan majelis dimana ada berbagai tahapan yang dilakukan seperti tahapan pemeriksaan dan pembuktian. Dalam setap tahapan, majelis menawarkan kesepakatan kepada para pihak sebelum kesimpulan diambil,” tambah Sakta.

Sementara itu Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan harapan partai politik dan masyarakat mengetahui tentang Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

“Dan saat ini, Bawaslu Grobogan sudah melakukan langkah-langkah seperti menyiapkan SDM, memahami regulasi dan memetakan potensi-potensi kerawanan di Pilkada 2024 besok,” jelas Fitria.
Tya wiedya