blank
Sosialisasi netralitas ASN jelang Pilkada Kudus 2024. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus mendapati ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kudus yang tidak netral dalam Pilkada.

Atas hal tersebut, Bawaslu menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan melaporkan ASN yang bersangkutan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan, kronologi pelaporan tersebut berawal saat tahapan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kudus beberapa waktu lalu.

Saat itu, Bawaslu mendapatkan informasi awal adanya ASN yang berfoto dengan salah satu paslon.

“Kemudian foto itu kita telusuri. Lalu kita konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus,” ujar Minan kepada awak media di gedung Setda Kabupaten Kudus, Selasa (17/9).

Minan mengungkapkan, kepala BKPSDM Kudus saat itu sempat ragu-ragu terkait foto ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Oleh karena itu beliau belum berani memutuskan.

“Namun kami kemudian minta petunjuk ke Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) dan menyampaikan bahwa di orang di foto bersama salah satu Paslon adalah ASN,” bebernya.

Minan juga menuturkan, pihaknya juga sudah konfirmasi ke koordinator wilayah (Korwil)nya. Dan, menyatakan hal yang sama. Bahwa yang berfoto dengan salah satu paslon memang ASN.

“Atas dasar keterangan-keterangan tersebut, kemudian kita sampaikan hasil temuan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke BKN. Pelaporan kita lakukan pada tanggal 11 September 2024,” ungkapnya.

Disinggung apakah sebelumnya sudah diklarifikasi ke ASN bersangkutan, Minan menyampaikan, sesuai aturan ketika ada pelanggaran hukum lainnya oleh ASN dan Bawaslu sudah meyakini, maka tidak perlu dilakukan klarifikasi. Hasil temuan pun bisa diteruskan ke BKN.

“Sebab, sebelum memutuskan yang bersangkutan adalah ASN atau tidak, kita sudah melakukan penelusuran terkait kebenarannya,” tandasnya.

Hal itu akan berbeda, ketika nanti ASN bersangkutan kena dua pasal. Yakni, satu adalah peraturan perundangan lainnya dan yang kedua adalah pasal pidana.

“Ini kan ada dua pasal yang kita terapkan. Nah ini, baru akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.

Disinggung terkait nama dan jabatan ASN yang diduga melakukan pelanggaran, Minan masih enggan mengungkapnya. Terkait sanksinya, Bawaslu juga tidak berhak untuk menjatuhi sanski kepada ASN tersebut.

“Yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada ASN ketika terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu adalah pejabat di atasnya,” jelasnya.

Ali Bustomi