blank
Dr Naya  memberikan pemahaman dalam sosialisasi yang digelar Bawaslu Grobogan di Grand Master Hotel. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Grobogan melakukan Sosialisasi Pengawasan pada Tahapan Pemilihan dengan Tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2020.

Sosialisasi dilaksanakan di Firdausia Ballroom, Kyriad Grand Master Hotel, Purwodadi, Selasa 17 September 2024.

Hadir dalam sebagai peserta, perwakilan partai politik, elemen masyarakat, dan stakeholders terkait.

Dalam kegiatan tersebut, hadir dua narasumber yakni Dr Naya Amin Zaini dan Sakta Abaway Sakan.

Keduanya memberikan materi yang berbeda terkait dengan tema Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Naya Amin Zaini yang merupakan dosen dan advokat ini memaparkan tentang perbedaan sengketa PSPP dan PSPAP.

Dalam penjelasannya, Naya Amin Zaini mengungkapkan PSPP dan PSPAP adalah dua hal yang berbeda.

Naya Amin Zaini mengatakan, sengketa PSPP adalah sengketa pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, dalam hal ini adalah Bacalon dengan KPU.

Sementara, PSPAP adalah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antarapeserta Pemilihan.

“PSPP adalah Sengketa Pemilihan yang terjadi akibat dikeluarkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung dan/atau terjadi akibat tindakan peserta pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilih lainnya dirugikan secara langsung dan/atau berupa Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Dasar hukumnya ada di Pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) Perbawaslu RI Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Naya.

Sementara terkait PSAPP, Naya menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan yang dilaksanakan secara musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya.

Hal itu berdasar pada Pasal 62 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Naya juga memberikan pemaparan terkait jenis PSPP, subyek, obyek dan hukum acara PSPAP serta berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam PSPAP.

“Alur dan proses PSPP dan PSPAP adalah sebagai kanal hukum apabila adanya persoalan sengketa dalam Pilkada, semua dapat diuji dalam PSPP dan PSPAP itu adalah hak hukum dari peserta Pilkada dan tugas untuk menguji institusi yang memiliki wewenang seperti Bawaslu PT TUN, MA dengan harapan menghasilkan proses Pilkada yang berkualitas, integritas dan martabat sehingga output-nya demikian,” jelas Naya.

Musyawarah

Sementara itu, Sakta Abaway Sakan memberikan materi terkait alur penyelesaian sengketa proses pemilihan.