Terdapat 5 pangkalan dan 1 warung makan di Kecamatan Ngaliyan, serta 2 pangkalan di Kecamatan Semarang Utara yang ditinjau langsung oleh Pertamina Patra Niaga JBT bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
EGM Regional JBT Pertamina Patra Niaga bersama tim internal juga melanjutkan sidak ke 3 pangkalan, 3 warung makan, serta 2 usaha mikro di Kecamatan Semarang Timur.
Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 540/20 tahun 2024 adalah Rp 18.000 per tabung. Sebelumnya Rp 15.500 per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 541/15 tahun 2015.
HET yang ditetapkan Gubernur tersebut merupakan HET di tingkat pangkalan, bukan di tingkat pengecer, toko, atau warung kelontong non-pangkalan. Identitas pangkalan resmi adalah ada papan nama pangkalan LPG 3 kg.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, LPG 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali ,” tutup Aribawa.
Hery Priyono