Kementerian Hukum dan HAM Jateng gelar Exit Meeting Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Kendal. Foto: Humas

KENDAL (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan Exit Meeting Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di Kabupaten Kendal, pada Kamis (12/9/2024) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal.

Sehari sebelumnya, Tim Kemenkumham Jateng telah lebih dulu melaksanakan Audit PMPJ terhadap 11 notaris di Kabupaten Kendal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan berkesempatan menyampaikan hasil audit, sekaligus memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para notaris.

Baca Juga: Kakanwil Tejo Harwanto Buka Kegiatan Pembekalan Tugas CPNS Tahun 2023 di Nusakambangan

Anggiat mengungkapkan, berdasarkan hasil audit diketahui bahwa para notaris yang diaudit telah menetapkan prosedur tertulis PMPJ dan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

Para notaris juga telah memiliki formulir isian mengenali pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dalam hal Notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan dan atas nama pengguna jasanya.

Telah juga memiliki karyawan karyawati yang menangani pengguna jasa yang berisiko tinggi serta telah memiliki daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris dan organisasi teroris yang dipublikasi oleh pemerintah dan organisais internasional.

Baca Juga: Kemenkumham Jateng Gelar Monitoring dan Verifikasi RKT B09 pada UPT Nusakambangan dan Cilacap

Dan disimpulkan bawa hasil audit tidak menemukan transaksi pengguna jasa para notaris yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng, memberikan pesan kepada para notaris yang hadir bahwa setelah kegiatan audit kepatuhan ini, para notaris dapat semakin cermat dan hati-hati sebelum memberikan jasa hukum kepada calon pengguna jasa.

“Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa,” tegas Anggiat mewakili Kakanwil Tejo Harwanto.

Baca Juga: Sekretaris BPSDM Hukum dan HAM Ingatkan Fokus 4 Program Menkumham Tahun 2025

“Selain itu, apabila notaris mendapati adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kritera mencurigakan,” ujarnya.

“Diharapkan untuk segera menginformasikan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi goAML,” imbuhnya.

Hadir dalam acara ini yaitu para Analis Hukum Pertama, Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal.

Sebagai informasi, kegiatan audit kepatuhan notaris bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan peran sebagai Pihak Pelapor demi mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang.

Claudia