Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo (deret depan kedua dari kiri) tengah menjelaskan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menggunakan modus tawaran pemberangkatan haji pelayanan ONH Plus.(Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Ongkos Naik Haji (ONH) Plus sudah dibayar, tapi tidak dapat berangkat haji. Kasus penipuan dengan modus pemberangkatan haji plus ini, berhasil diungkap Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menjelaskan, terkait penipuan dengan kedok ONH Plus ini, telah menahan seorang tersangka, yakni seorang pria berinisial ID (50). Warga Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri ini, kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.

Memberikan penjelasan kepada awak media, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Heru Sanusi bersama Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, Kasi Propam AKP Sumarwan dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo.

Tersangka, pria kelahiran Wonogiri Tanggal 10 Oktober 1974 tersebut, dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH-Pidana. Yakni telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kedok dapat memberikan pelayanan ONH Plus.

Dalam kasus ini, yang menjadi korbannya adalah R (62) warga Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Jateng. Yang bersama istrinya, telah mendaftarkan sebagai Calon Jemaah Haji Plus melalui tersangka ID, dan telah membayarkan uangnya sebanyak Rp 360 juta.

Meski demikian, R berdua dengan istrinya, sejak Juni 2019 sampai sekarang tidak dapat berangkat naik haji. Usut punya usut, ternyata uang tersebut dipakai oleh ID dan tidak disetorkan ke Biro Pelayanan Pemberangkatan Haji. Sehingga harapan untuk naik haji menjadi makin jauh panggang dari api.

Covid-19

Kepada petugas, R, menyatakan, tertarik oleh penawaran ONH Plus di WhatsApp (WA) tersangka. Yakni promosi pemberangkatan Haji Plus pada Tahun 2019. Dalam status WA-nya, tersangka mencatut salah satu brand Biro Pemberangkatan Haji yang membuka cabang di Wonogiri. Yakni dengan memberikan tawaran ONH Plus per orang hanya Rp135 juta.

Tertarik tawaran tersebut, R langsung mendaftarkan 2 orang bersama istrinya, dengan memberikan DP Rp 150 juta kepada tersangka. Selanjutnya, oleh tersangka dijanjikan akan berangkat di musim haji Tahun 2020. Tapi dengan alasan ada pandemi Covid-19, pemberangkatannya mundur untuk Tahun 2022.

Pada 2022 tidak dapat diberangkatkan, dan dijanjikan akan berangkat Tahun 2023, asal membayar lagi uang senilai Rp246 juta melalui rekening Bank yang diberikan tersangka. Meski uang yang dibayarkan telah mencapai Rp 346 juta, sampai sekarang tidak pernah diberangtkatkan naik haji.

Oleh ID, uang dari R sebanyak Rp396 juta tersebut, ternyata tidak dibayarkan ke Biro Haji yang dicatutnya. Tersangka telah membuat stempel, kuitansi dan nota palsu dengan mencatut nama salah satu Biro Haji. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah memakai uang pembayaran ONH Plus dari R tersebut, untuk keperluan hidup selama pandemi Covid-19.

Berkaitan ini, Kapolres, minta agar masyarakat berhati-hati dalam menyikapi tawaran pemberangkatan haji. Tujuannya, agar tidak menjadi korban penipuan.(Bambang Pur)