WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, minta kepada warga masyarakat yang kehilangan mobil, dapat mengeceknya ke Mapolres Wonogiri. Ini terkait dengan pengamanan sebanyak 12 mobil beragam jenis dan aneka merk, dalam pengungkapan kasus transaksi mobil bodong.
”Silahkan warga masyarakat yang pernah kehilangan mobil, dapat datang ke Polres Wonogiri untuk memeriksanya,” tandas Kapolres AKBP Jarot Sungkowo. Siapa tahu, mobil yang hilang itu berada di deret mobil barang bukti yang kini diamankan Polres Wonogiri.
Seperti diberitakan kemarin, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, berhasil mengungkap transaksi mobil dengan dokumen surat yang dipalsukan. Petugas menahan pelaku seorang pria berinisial L, warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Ini menjadi pengungkapan terbesar dalam kasus jual beli mobil bodong yang selama ini terjadi di Kabupaten Wonogiri. Sebanyak 12 mobil yang kini diamankan untuk dijadikan barang bukti, itu sekarang dijejer di halaman depan Mapolres Wonogiri.
Ke-12 mobil bodong tersebut, terdiri atas Mitsubishi Pajero warna hitam, Honda Jazz warna kuning, Honda Jazz warna putih, Toyota Inova warna hitam, mobil Daihatsu Granmax warna hitam, Toyota Avanza Veloz warna hitam, Honda Jazz warna abu-abu, Daihatsu Luxio warna putih, Truk Mitsubishi Ragasa warna kuning, Suzuki Carry warna putih, Toyota Avanza Old warna hitam dan Suzuki APV warna abu-abu.
Memberikan penjelasan kepada awak media, Kapolres, didampingi Wakapolre Kompol Heru Sanusi, Kasatreskrim Iptu Yahya Dhadiri, Kasi Propam AKP Sumarwan dan Kasi Humas AKP Anom Prabowo. Kapolres, menyatakan, tersangka L kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
Kepadanya, disangkakan sebagai pelaku tindak pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah aseli, bila pemakaian surat itu menimbulkan kerugian. Dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUH-Pidana, yang ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Covid
Menurut pengakuan tersangka, aktivitas transaksi penjualan mobil bodong tersebut, telah dilakukan sejak Tahun 2018. Tapi sempat terhenti sementara, ketika ada pandemi Covid-19. Sebab, tersangka terserang Covid dan tidak dapat melakukan aktivitas. ”Sejak Tahun 2018, telah menjual sekitar 30-an mobil,” jelasnya.
Tersangka, mengaku, penjualan mobil darinya dilengkapi dengan dokumen palsu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ”Saya pesan STNK secara online. Harga per STNK (palsu) Rp 2,5 juta,” ujar L. Mobil dari tersangka dijual murah, berkisar Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta per unit. ”Saya hanya mengambil laba Rp 2 juta sampai Rp 3 juta per mobil,” tutur tersangka.
Mobil yang dijual tersebut, sebelumnya dia beli melalui jejaring FaceBook (FB). STNK-nya juga dipesan melalui FB. Petugas yang melakukan penyelidikan, awalnya menemukan satu kasus, yakni sebuah mobil Daihatsu dengan STNK 089766376 berplat nomor AG-8020-EA.
Dalam STNK, dituliskan pemiliknya beralamat di Jalan A Yani Timur 2/76, Pare RW 06/RT10 Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jatim. Petugas kemudian mengembangkan temuan ini, dan akhirnya mendapat 11 mobil lagi. Tersangka melengkapi mobil yang laku terjual dengan STNK palsu. ”Semuanya saya lakukan sendiri, tidak ada teman, hanya saya seorang diri,” kata tersangka L.
Tersangka membeli mobil itu pada Tahun 2022, dengan lebih dulu menghubungi melalui kontak WhatsApp (WA). Saat itu, terjadi kesepakatan haga pembelian Rp 30 juta. Selanjutnya dilakukan pertemuan dengan pihak penjual, lokasinya di exit pintu tol Cirebon, Jabar, Setelah menerima penyerahan mobil, kemudian dibawa pulang ke rumah tersangka di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jateng.
Mobil itu, kemudian dijual lagi setelah tersangka melengkapinya dengan STNK (palsu), yang dia beli lewat jejaring internet FB Group jual-beli mobil STNK. Yang nomornya di STNK, telah disesuaikan dengan nomor mesin dan nomor rangkanya.(Bambang Pur)