Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono (Foto: Diaz Abidin)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua pasangan calon (paslon) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, yakni Andika Perkasa – Hendrar Prihadi (Hendi) serta Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) belum penuhi syarat pendaftaran di Komisi pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menjelaskan, sejumlah berkas pendaftaran yang diajukan dua paslon tersebut belum memenuhi syarat.

Dalam administrasinya, kata dia, masih banyak dokumen pendaftaran yang belum lengkap dan butuh proses perbaikan.

Hasil penelitian yang dilakukan tim pokja KPU diketahui dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat milik Andika Perkasa.

“Hasil penelitian ada lima dokumen Pak Ahmad Luthfi yang dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan. Pak Taj Yasin Maimoen ada enam dokumen belum memenuhi syarat,” katanya di Kantor KPU Jateng, Kota Semarang, Kamis 5 September 2024.

Kemudian untuk Andika Perkasa, ada 13 dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Terakhir dari Pak Hendrar Prihadi ada empat dokumen yang belum memenuhi syarat,” ujar Handi.

Secara rinci, dia bilang, berkas dokumen milik dua paslon yang belum lengkap di antaranya surat keterangan ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri, hingga surat keterangan administrasi teknis lainnya.

Langkah selanjutny, KPU Jateng telah menyampaikan hal itu kepada masing-masing tim sukses paslon untuk segera dilakukan perbaikan syarat.

“Kesimpulannya, keempat paslon belum memenuhi syarat. Dua-duanya kami nyatakan belum memenuhi syarat. Dan sudah kami sampaikan ke masing-masing tim sukses paslon yang bersangkutan untuk perbaikan pendaftaran,” kata dia.

Adapun waktu memperbaiki berkas pendaftaran mulai 6-8 September 2024 lusa.

Hasil perbaikan itu akan diteliti kembali oleh KPU Jateng pada 6-14 September 2024, dan diumumkan hasil laporannya.

“Apabila perbaikan berkas tidak kunjung dilakukan maka status yang tadinya belum memenuhi syarat akan berubah jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ungkapnya.

Kesehatan

Dari sisi lain, hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan 29 Agustus 2024 menyatakan dua paslon cagub-cawagub fit.

Kedua paslon dinyatakan dalam kondisi prima untuk mengikuti tahapan pilkada.

Dalam tes kesehatan itu audah dikerjakan paramedis RSUP dr Kariadi bersama BNNP Jateng dengan hasil sudah muncul 2 September 2024.

Pemeriksaan kesehatan itu meliputi pemeriksaan fisik 18 item, kesehatan jiwa menyeluruh dan pemeriksaan bebas narkoba dan psikotropika yang melibatkan tim penilai dari BNN Jateng.

“Untuk kesimpulan pemeriksaan kesehatan di RSUP Kariadi keempat calon ini fit mengikuti tahapan pilkada,” kata dia.

Diaz Abidin