Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih serta Kepala Bappeda Bahrun Munawir pada penyerahan hasil lomba Krenova 2024, Kamis 29/8.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Empat hasil kreativitas khas masyarakat Kebumen masuk Hak kekayaan intelektual (HKI) yang diakui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Empat karya masyarakat tersebut terdiri atas Sapi PO (Peranakan Ongole), Tari Cepetan, Tradisi Ingkung Suran Banyumudal, dan Kelapa Ganjah Entok.

Sertifikat hak atas kekayaan intelektual itu diberikan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah kepada Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada pembukaan Pameran Wetan Perahu di kompleks Bappeda Kebumen, Kamis (29/8) malam.

“Alhamdulillah kita bersyukur ekspresi budaya tradisional dan sumber daya genetik dari Kebumen, yaitu Tari Cepetan, Ingkungan Suran, Kelapa Genjah Entok, dan Sapi PO telah dipatenkan masuk dalam HKI,”ujar Arif Sugiyanto.

Menurut Bupati, masyarakat Kebumen memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif serta tardisi budaya yang kuat. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya merupakan sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Seperti halnya Sapi PO atau peranakan ongole yang merupakan hasil genetika yang diciptakan warga Kebumen.

“Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI),”tuturnya.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih menyerahkan pemenang lomba Krenova 2024, Kamis 29/8.(Foto:SB/Kominfo Kbm)

Bupati menyatakan, sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para seniman dan budayawan paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.

Dengan mendaftarkan “ide” tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” tutur  orang nomer satu di Kebumen itu.

Kepala Bappeda Kebumen Bahrun Munawir mengatakan, keberadaan HKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

“Dengan kata lain, produk atau ide yang telah didaftarkan dalam Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan manfaat ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain, maupun investor,”terang Bahrun.

Bahrun menyebut penting memahami mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi dan harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

“Ini yang perlu diantisipasi. Karena itu, untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, bahkan ide kreatif dari pihak-pihak lain yang memanfaatkan situasi, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke HKI,”ucap Bahrun.

Pemerintah dalam hal ini, Bappeda, lanjut  Bahrun, ikut memfasilitasi masyarakat Kebumen yang ingin mendaftarkan produk atau ide kreatifnya masuk dalam HKI. “Bagi yang ingin memasukkan ide kreativitasnya masuk dalam HKI, silakan bisa langsung datang ke Bappeda, kami turut memfasilitasi,” tuturnya.

Bahrun juga memaparkan, tak kalah penting dengan kepemilikan HKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa ada Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

Komper Wardopo