blank
Dr Arief Rohman, Bupati Blora usai mengikuti ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude. Foto: Foto: Prokompim Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Bupati Blora, Arief Rohman berhasil meraih gelar Doktor Manajemen Pendidikan dengan predikat cumlaude setelah menjalani sidang terbuka di Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (UNNES), Senin, 26 Agustus 2024.

Dengan diraihnya gelar Doktor itu, Bupati Blora kini memiliki gelar Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si. Pencapaian ini menandai prestasi akademik luar biasa yang diraih oleh Arief Rohman, dimana selama ini dikenal dengan komitmennya dalam memajukan sektor pendidikan bagi aparatur desa di Kabupaten Blora.

Dalam ujian terbuka yang salah satu pengujinya adalah Menteri Desa PDTT, Prof. Dr. H. Abdul Halim Iskandar, Arief Rohman berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul ‘Pengembangan Model Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Aparatur Desa Berbasis Rekognisi Pembelajaran Lampau’ dengan nilai IPK 3,7.

Disertasi tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari para penguji karena dianggap mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kompetensi sumber daya aparatur desa.

Sebagai seorang Bupati yang selalu mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan bagi aparatur desa, dengan program RPL bagi aparatur hingga pegiat desa di Kabupaten Blora, Arief Rohman berharap gelar doktor ini dapat memperkuat kebijakan dan program-program pendidikan yang telah ia jalankan di Kabupaten Blora.

Pada kesempatan itu, Prof. Dr. Wasino M.Hum selaku Ketua Tim Penguji mengaku senang dan kagum atas kerja keras Arief Rohman yang telah berhasil menyelesaikan studinya di tengah padatnya agenda kerja sebagai Bupati.

“Selamat Pak Bupati atas promosi Doktor-nya. Bahkan saat sidang terbuka terlihat lebih lepas dan santai dalam menyampaikan jawaban-jawaban pertanyaan. Dibandingkan saat sidang tertutup beberapa waktu lalu. Sudah sangat menguasai, karena ini tidak hanya teori saja namun sudah dipraktekkan dan diteliti hasilnya sebagai pengambil kebijakan,” ujar Dr. Wasino.

Dalam disertasinya, H. Arief Rohman mengembangkan model yang inovatif untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dengan pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Yakni, sebuah metode yang menilai pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki oleh aparatur sebelum mereka mengikuti pelatihan formal.

“Predikat cumlaude ini adalah hasil dari kerja keras dan dukungan dari banyak pihak. Saya berkomitmen untuk mengimplementasikan model yang saya kembangkan dalam disertasi ini untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa di Blora, sehingga mereka dapat lebih efektif dalam melayani masyarakat,” ujar H. Arief Rohman.

Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, menyatakan bangga dan mengapresiasi capaian Bupati Arief Rohman. Dia mengaku sudah cukup lama mengenal Arief sejak masih santri, hingga kini menjadi Bupati.

Abdul Halim Iskandar mengatakan, komitmen Arief Rohman untuk memajukan pembangunan SDM aparatur desa memang tinggi. Selain menjadi pengambil kebijakan pelaksanaan RPL yang pertama di Jawa Tengah, juga diteliti dan dievaluasi dalam program kuliah S3 nya. Sehingga dapat membuahkan studi yang berujung pada diraihnya gelar Doktor.

blank
Sidang terbuka di Program Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (UNNES). Senin, 26 Agustus 2024. Foto: Prokompim Blora

“Ini luar biasa. Selamat untuk Pak Arief, ini merupakan prestasi tersendiri, bisa meraih gelar akademik tertinggi. Semoga kebijakannya ini bisa ditularkan ke Kabupaten lainnya di Jawa Tengah,” ucap Abdul Halim Iskandar.

Untuk diketahui, berikut Tim Penguji yang menguji disertasi H. Arief Rohman.  Prof. Dr. Wasino, M.Hum sebagai Ketua, kemudian Prof. Dr. Eko Handoyo, M.Si sebagai Sekretaris.

Sejumlah anggota Tim Penguji, masing-masing  Prof. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd yang juga Menteri Desa PDTT bertindak sebagai penguji I, Prof. Dr. Nanik Wijayanti, M.Si sebagai penguji II, Prof. Dr. Suwito Eko Purnomo, M.Pd penguji III, Prof. Muhammad Khafid, M.Si sebagai penguji IV, Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum sebagai penguji V dan Prof. Dr. Zaenuri, M.Si Akt sebagai penguji VI.

Kudnadi Saputro