BLORA (SUARABARU.ID) — Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Kabupaten DPRD tentang Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Blora, Selasa, (27/8/2024).
Pelantikan wakil rakyat itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Nomor 170/105 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, tertanggal 8 Agustus 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Blora, HM. Dasum menyampaikan berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat 4 tata tertib DPRD, bahwa Rapat Paripurna hari ini, merupakan rapat paripurna dalam acara melaksanakan acara tertentu dan tidak untuk mengambil keputusan, oleh sebab itu karena waktu sudah memadai maka rapat paripurna segera dimulai.
“Dengan memohon petunjuk dan perlindungan dari Allah SWT, seraya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna DPRD pada hari ini Selasa, 27 Agustus 2024, secara resmi kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap HM. Dasum sambil memukul palu sidang tiga kali.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 3, lanjut HM Dasum, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa masa jabatan DPRD adalah lima tahun.
“Terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah dan janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan Sumpah dan Janji,” jelas HM. Dasum.
Dikemukakan, usai anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah dan janji, maka berakhirlah masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2019-2024.
“Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan Rapat Paripurna dengan acara mengucapkan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan tahun 2024-2029,” kata HM. Dasum.
Ranperda APBD Blora 2025
Pesan dan harapan Ketua DPRD Blora, kepada anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2024-2029 setelah resmi.
“Kami mengharapkan segera bertindak bergandengan tangan, mengambil langkah – langkah cepat, dan tepat untuk melanjutkan pembahasan terhadap ranperda tentang APBD Kabupaten Blora tahun 2025, guna disetujui bersama, paling lambat pada akhir bulan November 2024,” harap HM. Dasum.
Pada Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji itu dilakukan serah terima jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Blora, dari HM. Dasum kepada pimpinan DPRD sementara, Mustofa, S.Pdi., (Ketua) dan HM. Dasum, SP., MMA,. (Wakil Ketua).
Saat memberikan sambutan, Ketua DPRD Blora sementara, Mustofa meminta doa dan dukungan serta kerja samanya, karena sejak saat ini memulai amanat yang diberikan oleh masyarakat di Kabupaten Blora.
“Kepada jajaran eksekutif, kami sangat mengharapkan agar tetap terjalin kerjasama yang baik, sehingga dalam menjalankan tugas kedepan nanti, akan dapat berjalan dengan baik, untuk bersama-sama membangun Blora yang tercinta ini,” ujar Mustofa.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora, sedangkan dari 45 anggota DPRD itu ada beberapa wajah baru dan wajah lama.
Pada kesempatan itu, Bupati Blora, H. Arief Rohman mengatakan sebelum membacakan sambutan dari Mendagri, atas nama Pemerintah Kabupaten Blora mengucapkan selamat bertugas, kepada anggota DPRD Kabupaten Blora yang baru saja diambil sumpah/janji jabatannya, masa jabatan 2024-2029.
“Semoga sinergi dan koordinasi yang telah terbangun baik selama ini, dapat terus dipertahankan,” ujar Bupati Blora.
Kudnadi Saputro