JEPARA (SUARABARU.ID) – Panwascam Tahunan menggelar rapat koordinasi teknis pengawasan tahapan pemutakhiran DPS Senin 19 Agustus 2024 di di Swasana Kopi & Resto Desa Senenan. Hadir narasumber Danramil Tahunan Eddy Sulistiyono, SH dan Komisioner Bawaslu (2018-2023) Abdul Kalim, Komisioner Panwascam beserta jajaran sekretariat dan seluruh PKD se Kecamatan Tahunan.
Ketua Panwascam Tahunan Amir Mahmud S.T. saat memberikan sambutan menegaskan Panwascam dan PKD terus bisa mengawal DPS yang sudah dipublikasikan KPU baik di PPK dan di sekretariat PPS masing-masing. “Sekiranya ditemukan data pemilih yang belum memiliki ktp elektronik bisa dilaporkan ke PPS untuk melakukan perekaman di kecamatan atau Disdukcapil-,” ujarnya .
Selanjutnya pemaparan materi pertama disampaikan oleh Danramil Tahunan Eddy Sulistiyo. Disampaikan bahwa dalam menghadapi pesta demokrasi ini agar aparat dan pengawas tidak terlena, tidak lantas ikut bersenang-senang, tapi justru harus fokus melakukan pencegahan, pengawasan dan pengamanan jalannya Pilkada Serentak 2024.
“DPS di Kecamatan Tahunan yang sudah dipublikasikan adalah 84053, padahal sebelumnya di rapat pleno DPHP kemarin sebanyak 84077, artinya ada selisih 24 pemilih, karena sinkronisasi dan perbaruan data berjalan terus. “Karena DPS ini fluktuatif menjadi kerawanan yang harus diawasi oleh Panwascam dan PKD,” ujarnya
Materi kedua terkait teknis pengawasan disampaikan oleh Abdul Khalim (Komisioner Bawaslu 2018-2023). “Ini menjadi forum yang baik dalam hal pengawasan pilkada serentak, kita harus saling mengingatkan dan bekerja sesuai aturan dan petunjuk karena terikat dengan kode etik. Jangan hanya kita memakai pakaian berlabel bawaslu tapi kinerjanya tidak patut dan etis,” ujar Abdul Kalim.
Selain memiliki integritas, kita harus loyal pada lembaga, menjalankan tugas sesuai aturan, instruksi pimpinan dikerjakan sebaik-baiknya. Apalagi, sistem pola kerja di Bawaslu itu hierarkis dari bawah ke atas maka setiap laporan dari PKD harus disampaikan ke tingkat atasnya Panwascam, Bawaslu Kabupaten dan seterusnya. Koordinasi ini penting dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran berjalan sistematis.
“Sebagai pengawas kita harus profesional, terutama, kita harus menguasai aturan pelaksanaan teknis kepemiluan baik di KPU maupun Bawaslu. Setelah itu, kita melakukan pemetaan potensi pelanggaran. Sehingga di setiap tahapan kita mengetahui potensi pelanggaran masing-masing. Kemudian melakukan pencegahan dengan melibatkan stakeholder terkait baik petinggi, babinsa, babinkamtibmas, bpd, dan lainnya harus dirangkul sehingga tercipta tahapan pilkada yang sesuai aturan,” jelas Abdul Kalim.
Ditegaskan pula bahwa pengawas juga mendahulukan pencegahan bisa dimaksimalkan. Ini agar pemilu berjalan kondusif sesuai harapan banyak pihak terutama stakeholder terkait. Mencegah titik kerawanan agar tidak sampai terjadi pelanggaran tentu lebih baik. Tetapi kalau ada pelanggaran di depan mata pengawas wajib melakukan penindakan.
Terkait persepsi masyarakat, Abdul Kalim menjelaskan, “Kita sebagai pengawas wajib menjaga netralitas dan profesionalitas kinerja, jangan sampai ada persepsi masyarakat bahwa pengawas di lingkungan Bawaslu tidak paham aturan kepemiluan, tidak bekerja optimal atau justru seperti macan ompong yang tak bisa menjalankan fungsinya.” Pengawas tidak boleh condong pada salah satu kontestan, wajib hukumnya untuk netral. Maka, perlu kita tunjukkan bahwa pengawas benar-benar paham regulasi, bekerja profesional dan netral. Bagaimana pengawas sebagai tonggak demokrasi bisa mengawal terselenggaranya Pilkada yang demokratis.
Hadepe – B. Irawan