Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba. Rabu, 14 Agustus 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — dalam kurun waktu dua pekan Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana narkoba, tujuh  tersangka ditangkap dalam empat kasus yang berbeda, empat dari tujuh tersangka tersebut adalah residivis kasus yang sama.

Didampingi oleh  Kasatresnarkoba AKP Edi Santosa, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi. Kapolres Blora menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, Rabu, (14/8/2024).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan bahwa  seorang tersangka tindak pidana narkoba berinisial S (49) warga Kecamatan Cepu diamankan oleh Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora Polda pada Rabu 31 Juli 2024 di wilayah Jalan Sorogo Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu.

“Pada hari Minggu, 4 Agustus 2024 Satuan Reserse Narkotika Polres Blora berhasil  mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora,” ungkap Kapolres Blora.

Ketiga tersangka tersebut, lanjut Kapolres Blora, ditangkap pada kasus dan tempat kejadian perkara yang berbeda. “Pada laporan polisi pertama dengan TKP di gang Pesantren Kelurahan Randublatung kecamatan Randublatung, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial PRW (44) warga kecamatan Randublatung dan OBS (38) warga kecamatan Jati yang diamankan pada hari Minggu, (04/08/2024) pada pukul 18.30 WIB,” jelas Kapolres Blora.

Lebih lanjut Kapolres Blora menyampaikan bahwa masih pada tanggal dan hari yang sama, petugas Sat resnarkoba Polres Blora juga mengamankan AHA (38) seorang warga kecamatan Randublatung yang diamankan di TKP Kelurahan Wulung kecamatan Randublatung.

“Sementara tiga tersangka lainnya diamankan petugas di kawasan simpang empat Biandono kecamatan Blora. Pada hari Kamis, tanggal 08 Agustus 2024,” ucap Kapolres Blora.

Kepada warga masyarakat Kapolres Blora mengingatkan agar jangan main – main dengan narkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas  Kapolres Blora.

Kudnadi Saputro