PK Bapas Semarang melakukan pendampingan diversi klien anak dalam kasus penganiayaan di Polres Ungaran (14/8/2024). Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang, Yuni Rosa melakukan pendampingan upaya diversi terhadap pelaku penganiayaan (anak) berinisial A di Polres Ungaran.

Rosa selain melaksanakan pendampingan anak, juga sebagai wakil fasilitator dalam dialog antara anak, keluarga, dan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan konstruktif. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak

Rosa menyampaikan, diversi merupakan proses alternatif penyelesaian perkara anak yang memungkinkan anak yang terlibat dalam kasus hukum untuk menghindari proses peradilan pidana dan mendapatkan rehabilitasi yang lebih sesuai dengan usia dan kondisi mereka. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang ramah anak, untuk mencegah anak-anak terlibat lebih jauh dalam sistem peradilan pidana,” ungkap Rosa, Rabu (14/8/2024).

“Pelaksanaan diversi selain untuk mencari keputusan terbaik bagi anak, juga bertujuan memastikan anak-anak dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengalami stigma negatif yang dapat menghambat perkembangan mereka di masa depan,” terang Rosa.

Menurutnya, proses diversi juga dapat membantu menghindari hukuman yang mungkin berdampak negatif pada masa depan anak.

Hendrik, salah satu penyidik Polres Ungaran mengungkapkan pentingnya peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi. “Pendampingan diversi adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak-anak yang menghadapi masalah hukum. Kami percaya dengan pendekatan yang tepat, anak-anak bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalur yang benar,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan diversi ini dihadiri pamong setempat baik ketua RT, kepala dusun dan kepala desa. Hal ini sebagai upaya untuk melibatkan masyarakat dalam mendukung proses diversi.

Ning S