JEPARA (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan yang menyidangkan 4 terdakwa petambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara berlangsung ruang Kartika Selasa ( 30/7-2024). Para petambak didakwa melanggar UU no. Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 Wib – 21.30 Wib menghadirkan 2 terdakwa Teguh Santoso dan Sutrisno. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., didampingi 2 hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua S.H., MH dan Joko Ciptanto SH.
Sedangkan Penuntut Umum terdiri dari Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H. dan Linda Ayu Pralampita. Sementara penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa adalah Sutrisno, Permana Sirait, Sofyan dan Giyanto.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Penuntut Umum menghadirkan ahli terumbu karang dan ahli zonasi.
Pada permintaan keterangan pertama oleh Ahli Zonasi Puji Prihatiningsih sebagai pejabat pengendali ekosistem hutan, memiliki keahlian identifikasi potensi sampai analisis data di Balai Taman Nasional Karimunjawa. Disampaikan bahwa di Karimunjawa ada 5 tipe ekosistem, yaitu ekosistem hutan tropis, hutan mangrove, hutan pantai, padang lamun, terumbu karang. Secara historis di Taman Nasional Karimunjawa terjadi perubahan zona sebanyak 3 kali, yaitu pada Tahun 2005, 2010, dan 2023, penataan zona idealisnya dilakukan 10 tahun sekali dengan pertimbangan berdasarkan kriteria ekologi, ekonomi dan berkonsultasi denganpemerintah daerah untuk mengakomodir budidaya lokal.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK, Taman Nasional Karimunjawa dibagi menjadi 9 zona yaitu zona inti, zona rimba, zona bahari, zona pemanfaatan wisata bahari, zona religi budaya dan sejarah, zona budidaya, zona tradisional perikanan, zona rehabilitasi.
Sementara yang menjadi permasalahan adalah pemasangan pipa inlet tambak untuk mengambil air laut secara umum melewati wilayah Balai Taman Nasional, berada di zona rimba, zona bahari dan zona tradisional perikanan. Itu artinya berada di zona yang bukan peruntukannya.
Disesi II permintaan keterangan saksi ahli oleh Prof Dr. Ir Munasik, sebagai ahli ekologi terumbu karang dari UNDIP. Didapatkan keterangan bahwa terumbu karang adalah termasuk jenis hewan, yang memiliki fungsi sangat penting sebagai rumah ikan, sumber plasmanofa, berhubungan dengan padang lamun maupun mangrove. Yang dapat terjadi ketidakseimbangan karena temperatur air, dari bahan organik maupun anorganik, kualitas air, dan pengaruh faktor alam.
Ahli melakukan penelitian di beberapa titik sekitar masing-masing tambak para terdakwa pada tanggal 1-5 Desember 2023, atas permintaan Gakkum, atas dasar isu keruasakan lingkungan karena dampak limbah tambak udang.
Ketika melakukan penelitian, ahli melakukan kroscek terumbu karang berdekatan lokasi tambak dengan metode sampling system transek. Pipa inlet yang terpasang tidak menjadi faktor satu-satunya penyebab kerusakan, tapi yang lebih berbahaya adalah limbah cair yang masuk ke perairan yang terdapat ekosistem terumbu karang. Selain itu bisa karena sedimen akibat limbah masuk ke laut.
Untuk wilayah teluk Legon Lele, yang berdekatan dengan lokasi tambak Teguh Santoso, terumbu karang yang hidup adalah 12,9% yang artinya buruk. Hal tersebut menurut ahli disebabkan dari limbah tambak yang menyebabkan peningkatan bahan organk yang berlebihan, sehingga mengganggu ekosisitem lainnya. Selain itu karena jaraknya berdekatan, sehingga sedimen halus melapisi tutupan karang. Hal tersebut juga harus didukung metodologi tentang terumbu karang dan keterangan ahli kualitas air nantinya.
Selain itu ahli juga menyampaikan penelitian penghitungan kerusakan terumbu karang yang terkontaminasi atau struktur karang yang tertutupi di wilayah tambak terdakwa Teguh Santoso adalah seluas 30,87 ha dengan perkiraan kerugian dari kerusakan senilai 1,7 trilliun.
Hadepe