WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Di Kabupaten Wonogiri, ada sekitar 4.000 orang calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tanggal 27 Nopember 2024 mendatang, ternyata tidak atau belum dicoklit (pencocokan penelitian). Tapi semua itu telah ditindaklajuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri.
Coklit adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini, dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota. Metode yang dipakai, adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Slamet Mugiyono, menyatakan, mereka yang belum dicoklit merupakan warga yang berada di kawasan 3-T. Yakni mereka yang bermukim di wilayah Terluar seperti di kawasan tapal batas wilayah antarkabupaten, di wilayah Terisolir dan warga yang masuk dalam kategori Termarjinalkan.
Slamet yang menjabat sebagai Divisi Pencegahan, patrisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wonogiri, menyatakan hal tersebut di forum sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, Senin (29/7/24). Disbeutkan, temuan sekitar 4 ribu pemilih yang belum dicoklit tersebut, diantaranya warga yang tinggal di wilayah perbatasan. Yakni di tapal batas Kabupaten Wonogiri (Jateng) dengan Kabupaten Pacitan dan Ponorogo (Jatim) serta dengan Kabupaten Gunungkidul (DI Yogyakarta).
Untuk wilayah Terisolir, Bawaslu juga menemukan ada pemilih yang Tempat Pemilihan Suara (TPS)-nya jauh dari tempat tinggalnya. Ini akibat adanya pembagian lokasi TPS yang memakai pedoman setiap TPS berjumlah 400 sampai 600 pemilih. Ketika ada kelebihan dari jumlah tersebut, maka pemilih diikutkan pada TPS lain yang jarak dari rumahnya jauh.
Jemput Bola
”Untuk ini, KPU hendaknya dapat menyediakan pelayanan TPS secara jemput bola, agar partisipasi pemilih dapat maksimal,” ujar Slamet.
Di luar hal tersebut, Bawaslu Wonogiri juga menemukan adanya selisih jumlah pemilih sebanyak 1.276 orang. Ini termasuk mereka yang sudah meninggal, tapi tetap dicatat sebagai pemilih. Juga warga yang pada Tanggal 27 Nopember 2024 kelak sudah berusia 17 tahun, tapi belum dicatat sebagai calon pemilih. Mereka yang lama merantau ke luar negeri, tapi secara de jure tetap masuk dalam Daftar Pemilih. Meski secara de facto, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Juga mereka yang telah beralih statusnya menjadi TNI-Polri.
Menurut Slamet, orang yang meninggal tapi masih masuk dalam Daftar Pemilih, itu disebabkan belum dicoret oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonogiri. Penyebabnya, karena belum diterbitkan Akta Kematian-nya.
Bawaslu, tandas Slamet, berupaya untuk secara maksimal mengawasi dan merawat hak pilih warga. Tujuannya, agar semua warga yang memenuhi syarat menjadi pemilih, harus dapat menggunakan suaranya. Yakni melakukan pencoblosan pada hari H pemungutan suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati yang akan digelar Tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.(Bambang Pur)