Penandatangan surat pernyataan pelaksanaan layanan penyelengaraan pendidikan pada satuan pendidikan, Brebes, 24 Juli 2024. Foto: Humas Pemkab Brebes.

BREBES (SUARABARU.ID) – Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum sepakat keluarga sekolah tidak diperkenankan menjual pakaian seragam sekolah. Dipersilakan, orang tua siswa untuk membeli sendiri di toko atau di pasar sesuai dengan selera masing-masing. Tidak ada keharusan untuk membeli di koperasi ataupun paguyuban orang tua siswa.

“Kita sesuaikan dengan aturan yang ada, agar sama-sama enak dan proses pembelajaran berlangsung dengan baik dan lancar,” kata Iwan saat sambutan pada Rakor Kepala SMA/SMKdan SLB se Kabupaten Brebes di SMAN 2 Brebes, Rabu (24/7/2024).

Iwan juga mengapresiasi atas terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri dan SMK Negeri di wilayah Kabupaten Brebes yang berjalan dengan tertib dan lancar. Juga telah bersama-sama dikawal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Iwan berharap agar sekolah memenuhi aspek-aspek keselamatan. Antara lain tidak terjadi perundungan, tidak terdapat tindakan perploncoan, tidak terdapat tindakan yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.

Karakteristik wilayah Brebes yang unik, sangat berpengaruh terhadap prestasi belajar siswa. Untuk itu, perlu dukungan sumber daya manusia yang handal baik siswa dan maupun guru-gurunya. Sebagai kepala sekolah harus mampu memberdayakan seluruh warga sekolah agar mampu mendulang prestasi terbaik. Baik ditingkat Jawa Tengah, maupun Tingkat nasional.

Iwan yakin Brebes bisa menjadi lumbung prestasi dan bila semua menopangnya. Jangan surut langkah, pastikan bahwa kita mampu mewujudkan Brebes mampu menjadi gudang prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Ketenagaan Nasikin SSTp MKom mengatakan bahwa diwilayah XI ini pelaksanaan PPDB berjalan dengan lancar, berjalan dengan aman walaupun dinamika itu ada. Tahap selanjutnya masa MPLS agar dapat dilaksanakan dengan baik hindari bullying, intoleransi dan kekerasan. Semua itu agar dapat dihilangkan, jangan sampai terjadi lagi.

Perlu diindahkan juga tentang larangan-larangan pungutan dalam bentuk apapun. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah melarang pengadaan seragam siswa oleh sekolah, baik atas nama paguyuban atau koperasi atau lain-lainya. Dalam artian, apapun yang dilakukan warga sekolah atau lingkungan sekolah, itu sudah menjadi kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan.

“Silakan orang tua siswa membeli sendiri. Sekolah juga tidak diperbolehkan melaksanakan Piknik atau Study Tour, larangan ini harus diperhatikan karena belum ada juknisnya, hati-hati dengan hal itu,” pungkas Nasikin.

Meski demikian, kata Nasikin, berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan dievaluasi lebih lanjut. Dalam kesempatan tersebut juga didiskusikan terkait zonasi, pakaian seragam, dan studi tour serta kolaborasi pendidikan di pesantren.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatangan surat pernyataan pelaksanaan layanan penyelengaraan pendidikan pada satuan pendidikan yang diwakili Ketua MKKS SMA Kota Tegal, Ketua MKKS SMK Kota Tegal, Ketua MKKS SMA Kabupaten Brebes, dan Ketua MKKS SMK Kabupaten Brebes.

Hadir pada acara tersebut Kepala Cabang Dinas wilayah XI Jawa Tengah Indri Astuti SIP dan seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB se Kabupaten Brebes.

Sutrisno